DLH Tangsel Pantau Kualitas Air Sungai Jaletreng Pasca Kebakaran Gudang Pestisida di BSD

waktu baca 3 minutes
Senin, 16 Mar 2026 14:15 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemantauan kondisi lingkungan secara menyeluruh setelah terjadinya kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno BSD Serpong Blok K3 Nomor 37, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu.

Pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pencemaran di Sungai Jaletreng yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut. DLH Kota Tangerang Selatan bersama pihak terkait melakukan penanganan sekaligus pengawasan kualitas lingkungan secara bertahap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Bani Khosyatullah, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan setelah kejadian serta menilai dampak yang mungkin ditimbulkan.

Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel dari beberapa kompartemen lingkungan, meliputi kualitas air permukaan, kualitas udara ambien, serta tingkat kebauan. Langkah tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi lingkungan pasca kebakaran, Senin (16/3/2026).

Pemantauan kualitas air Sungai Jaletreng

Pengujian kualitas air mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI dengan parameter utama pH, TSS, BOD, dan COD.

Hasil analisis laboratorium terhadap sampel yang diambil pada 9, 10, dan 12 Februari 2026 menunjukkan adanya perubahan kualitas air pada tahap awal pemantauan.

Pada 9 Februari 2026, ditemukan beberapa parameter yang melampaui baku mutu, di antaranya pH yang sangat rendah atau bersifat asam, peningkatan signifikan nilai BOD dan COD, serta naiknya kadar TSS. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya peningkatan beban pencemar dalam waktu singkat yang diduga berasal dari limpasan air pemadaman kebakaran yang membawa residu bahan kimia pestisida ke aliran Sungai Jaletreng.

Bani menjelaskan bahwa perubahan tersebut bersifat sementara dan terjadi pada fase awal setelah kejadian. Seiring berjalannya waktu, hasil pemantauan menunjukkan kualitas air berangsur membaik.

Distribusi parameter pencemar menunjukkan konsentrasi tertinggi berada di segmen Sungai Jaletreng, kemudian menurun ke arah hilir hingga Sungai Cisadane. Pola ini menunjukkan adanya proses pengenceran alami sepanjang aliran sungai.

Pemantauan lanjutan pada 10 Februari 2026 memperlihatkan penurunan kadar pencemar dan perbaikan kondisi air. Sebagai langkah mitigasi, pada 12 Februari 2026 dilakukan penebaran material seperti arang aktif, karbon, dan ecoenzym di Sungai Jaletreng.

Material tersebut memiliki sifat adsorptif dan biodegradatif yang dapat membantu menurunkan kandungan senyawa kimia organik di badan air. Hasil pemantauan lanjutan menunjukkan adanya tren perbaikan kualitas air secara bertahap.

Kualitas udara dan kebauan masih normal

Selain air, DLH Kota Tangerang Selatan juga melakukan pengujian kualitas udara ambien di tiga titik, yaitu up wind, area kegiatan PT Biotek Saranatama, dan down wind.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh parameter kualitas udara masih berada di bawah ambang batas baku mutu, sehingga tidak ditemukan indikasi pencemaran udara yang signifikan di sekitar lokasi.

Pengujian tingkat kebauan juga dilakukan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996 dengan parameter amonia, hidrogen sulfida, merkaptan, methyl sulfida, dan styrene.

Hasil pengujian menunjukkan seluruh parameter masih memenuhi baku mutu kebauan, sehingga tidak terdeteksi gangguan bau yang berarti saat pemantauan dilakukan.

Pengawasan berlanjut

Dari hasil pemantauan beberapa kompartemen lingkungan, DLH Kota Tangerang Selatan menyimpulkan bahwa perubahan paling signifikan terjadi pada kualitas air permukaan, terutama di Sungai Jaletreng.

Sementara itu, kualitas udara ambien dan tingkat kebauan di sekitar lokasi masih berada dalam batas aman sesuai standar lingkungan.

DLH Kota Tangerang Selatan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan lanjutan terkait peristiwa tersebut. (*)

LAINNYA