TANGERANG | TD – Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menanggapi imbauan pentingnya perlindungan hukum bagi para perawat perempuan dan menjaga pelaksanaan kode etik dalam proses kerja para perawat.
“Secara organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memiliki Bantuan Perlindungan Hukum untuk mendampingi para anggotanya. Namun, yang terpenting adalah upaya pencegahan dengan cara perawat melaksanakan kode etik dan SOP di tempat kerja dengan sebaik-baiknya. Sehingga kemungkinan bentuk diskriminasi dan kekerasan bisa terhindarkan,” tutur dr. Dini Anggraeni (21/3/2023).
Sebelumnya, pada Hari Perawat Nasional yang jatuh pada 17 Maret 2023, Komnas Perempuan RI mendorong pemerintah unuk menerapkan Konvensi International Labour Office (ILO) 190 mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja untuk melindungi para perawat yang sebagian besar merupakan perempuan.
Komnas Perempuan sejauh ini telah mengantongi 9 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan selama 2022-2023. Komnas Perempuan bahkan mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan dari 3 kasus merupakan atasan dan rekan kerja.
Anggota Komnas Perempuan Bidang Isu Perempuan Pekerja Tiasri Wiandani mengatakan penyebab terjadinya kekerasan terhadap perawat perempuan adalah pola pikir yang ada dalam masyarakat.
“Konstruksi masyarakat mempengaruhi cara pandangan dan perlakuan pasien terhadap perempuan pada umumnya. Kami (Komnas Perempuan) mencatat bahwa perawat perempuan menghadapi kerentanan kekerasan, khususnya kekerasan seksual,” ungkap Tiasri Wiandani.
Tiasri Wiandani juga mengatakan hal tersebut telah terjadi di beberapa wilayah.
“Kondisi ini bahkan sudah terjadi, semisal, kasus penganiayaan oleh keluarga pasien di Palembang, kasus pembakaran orang tidak dikenal di Malang, dan kasus pelecehan seksual dari rekan kerja di Medan,” jelas Tiasri Wiandani.
Data yang dimiliki Kementerian Kesehatan RI mengatakan perawat perempuan merupakan kelompok kerja yang cukup besar. Terdaftar sebanyak 511.191 perempuan menjadi perawat, dan ini meru\pakan 71% dari keseluruhan perawat yang ada di Indonesia.
“Negara dan semua pihak perlu memastikan implementasi kebijakan perlindungan bagi perawat dengan mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta mempertahankan perlindungan perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas Retty Ratnawaty, rekan Tiasri Wiandani dalam Komnas Perempuan pada peringatan Hari Perawat Nasional. ***