Diduga Tercemar Limbah, Kali di Kota Tangerang Berwarna Merah

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Jun 2021 17:43 0 113 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TDKali Mookervart, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diduga tercemar limbah. Dugaan tersebut karena air kali berwarna merah kemudian hitam pekat.

Direktur Bangsasuci Ade Yunus mengatakan setelah mendapatkan informasi, pada pukul 11.00 WIB, pihaknya langsung menyisir lokasi di bawah Jembatan Merah Poris, Kecamatan Batuceper. Hasil penelusuran itu, Ade bertemu salah satu warga warga RT 01/01 Poris Gaga Baru bernama Jamaludin.

Informasi yang dihimpun dari Jamaludin, warna air berwarna merah terjadi sejak Rabu (16/6/2021) pagi hingga malam hari. Sedangkan pada Kamis, (17/6/2021) pagi ini, warna air berubah hitam pekat.

“Sumber pencemaran diduga dari aliran yang bersumber dari salah satu industri di Jalan Pembangunan 1,” ujar Ade saat dimintai keterangan, Kamis (17/6/2021).

Limbah, Pencemaran Limbah, Kali Mookervart, Kali Mookervart Tercemar Limbah, Kali Kota Tangerang Tercemar Limbah, Kali di Kota Tangerang Berwarna Merah, Lingkungan, Kota Tangerang: Diduga Tercemar Limbah, Kali di Kota Tangerang Berwarna Merah

Kali Mokevart di Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diduga tercemar limbah. Tampak air berwarna hitam pekat pada Kamis (17/6/2021) pagi. (Foto: Ade Yunus untuk TangerangDaily)

Ade menyebutkan, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah mengambil sampel air untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, kata Kang Ade sapaan akrabnya, pihaknya meminta Dinas LH untuk segera menindaklanjuti dan memberikan tindakan yang tegas terhadap perusahaan yang lali sehingga ada efek jera.

“Industri yang sengaja membuang limbah tanpa diolah ke sungai sudah masuk tindakan pidana. Bahkan bisa dianggap kejahatan luar biasa karena mencemari lingkungan,” tegas aktivis lingkungan hidup itu.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Ade menegaskan, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.

“Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH,” tegasnya.

Dalam bunyi Pasal 60 UU PPLH, Ade menyatakan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Selain itu dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian menjelaskan pihaknya telah menelusuri lokasi, dan menerjunkan tim ke lokasi kali yang videonya viral di sosial media.

“Jadi tadi kami sudah melakukan penelusuran, sejak ada informasi itu kami langsung lakukan penelusuran. Sejak tadi tidak ditemukan adanya air yang berwarna merah. Makannya yang share (membagikan video) ini kan kapan (waktunya),” ujarnya.

“Karena tim kami sudah telusuri mulai dari KM 8,12 dan batas (Jakarta) itu tidak ditemukan air yang berwarna merah. Jadi sesuai dengan yang biasa saja airnya,” imbuhnya.

Ia pun menanyakan pada masyarakat sekitar terkait adanya aliran kali yang berwarna merah, namun dari hasil penelusuran tidak ditemukan.

“Makannya kami tanya ke masyarakat. Mereka ada yang bilang pernah lihat di pagi hari. Jadi tetap dilakukan indentifikasi di lapangan tapi tidak ditemukan,” jelasnya.

“Akan dipantau, makannya kita terbatas. Kita kerja sama dengan masyarakat. Itu kan aliran sumbernya dimana karena mookervart itu panjang. Dari pagi sampai siang tidak ditemukan,” katanya.

Ia pun menjelaskan apabila terbukti mengandung bahan berbahaya akan dilakukan tindakan dengan aturannya dan juga ada tahapannya.

“Itu tugas kami sebagaimana tugas pokok kami jika ada pencemaran, ada penindakan bila terbukti. Pasti kami akan selalu pantau, lokasi dan lainnya, kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan, ini bentuk kepedulian masyarakat,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom).

LAINNYA