Diduga Langgar Perizinan, Satpol PP Tangsel Segel Showroom di Kawasan Ciputat

waktu baca 2 minutes
Kamis, 17 Jul 2025 18:48 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyegel sebuah bangunan Showroom dalam tahap renovasi di kawasan Cipayung, Ciputat, Tangsel. Pada, Kamis 17 Juli 2025.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Muksin, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan temuan aktivitas pembangunan di lokasi yang tidak disertai dokumen perizinan resmi.

“Di lokasi, kita temui ada beberapa pekerja yang masih beraktivitas. Padahal bangunan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Muksin.

Saat dilakukan penyegelan, Muksin menyebut tidak ada perwakilan dari pemilik bangunan yang hadir. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan forum tersebut kini tengah dalam proses alih fungsi dan renovasi, namun dilakukan tanpa izin yang sesuai.

“Pihak Satpol PP telah memanggil perwakilan pemilik bangunan sebelumnya. Mereka mengakui bahwa proses perizinan masih dalam tahap penyelesaian. Menurut Muksin, tindakan penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung, sementara urusan teknis perizinan berada di ranah Dinas Cipta Karya,” bebernya.

Oleh karena itu, Muksin menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran segel tidak lagi dijerat pidana, namun bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.

“Kalau setelah disegel masih ada pekerjaan, kita akan tindak lagi. Bisa kita segel ulang,” ujarnya.

Muksin menambahkan, pihaknya kini menunggu proses penyelesaian PBG dari pihak terkait, sambil terus berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya. Sementara itu, Pemkot Tangsel juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda terbaru.

“Kita tunggu mereka lengkapi PBG-nya dulu. Tindak lanjutnya nanti tergantung hasil koordinasi lintas OPD,” pungkasnya. (Idris Ibrahim).

LAINNYA