Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Mantan Kades dan Anaknya di Pandeglang

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Okt 2021 15:58 0 44 Redaksi TD

PANDEGLANG | TD — Polres Pandeglang Polda Banten menangkap  SJ (54) Mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong karena diduga korupsi Dana Desa 2019.

“Keduanya telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa  sebesar Rp418 juta,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Rabu 27 Oktober 2021.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.
Shinto menjelaskan, awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima dana desa dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2019 sebesar Rp772 juta diperuntukan untuk pembangunan desa.

Baca juga: Warga Pandeglang Jadi Korban Tabrak Lari di Tangsel

Selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut. Namun dana desa 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354 juta. “Untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa sebesar Rp418 juta,” kata Shinto.

Menurut Shinto, uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Shinto mengatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyatakan ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.”Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujar Shinto. (Faraaz/Rom)

LAINNYA