KABUPATEN TANGERANG | TD — Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) muncul di kalangan mahasiswa di Jakarta, mulai meluas ke Tangerang.
Kali ini, Kamis sore, 30 Juni 2022, sejumlah massa mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tangerang Raya (Untara) menggelar unjukrasa. Mereka secara tegas menolak disahkannya RKUHP menjadi KUHP yang kini tengah digarap di DPR RI.
Massa gabungan, antara lain unsur Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berdemo di ruas jalan dekat Taman Aspirasi DPRD Kabupaten Tangerang di Puspemkab Tigarksa. Mereka berorasi di tempat itu selama sekitar satu jam dengan kawalan sejumlah petugas Polres Tangerang Kota dan Satpol PP.
Pengunjukrasa berusaha meminta petugas keamanan untuk mengijinkannya bisa menggelar aksi unjukrasa di kantor DPRD. Namun tidak diizinkan.
“Kami minta aparat keamanan membolehkan kami mahasiswa demo di kantor DPRD. Mereka kan wakil rakyat, termasuk mahasiswa selaku rakyat juga. Jadi jangan halangi kami,” ucap Galih koordinator lapangan pengunjukrasa.
Massa akhirnya tetap menggelar orasi di dekat taman tersebut. Mereka kemudian ditemui anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman (F-Gerindra).
Oleh mahasiswa, Jayusman diminta menyatakan secara tegas menolak disahkannya RKUHP. “Atas nama dan mewakili DPRD Kabupaten Tangerang, kami meminta Bapak menandatangani surat penolakan untuk segera dilayangkan ke DPR RI,” desak Galih yang disahuti lantang para pendemo lainnya.
Politisi Gerindra itu menyatakan pihaknya merespon aspirasi mahasiswa. “Namun terkait surat tersebut saya terima dahulu untuk selanjutkan nanti dibicarakan di tingkat lembaga di DPRD. Ya, tuntutan adik-adik ini saya teruskan ke pimpinan dewan untuk dibicarakan di lembaga,” ujarnya.(Jay/Rom)