KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap AS (31) seorang buruh pabrik yang tertangkap basah tengah mencuri kabel tembaga milik perusahaan swasta di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Gulungan kabel itu kemudian dikupas oleh tersangka untuk diambil isinya yakni tembaga,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Kamis 11 November 2021.
Buruh pabrik yang tinggal di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, ini melakukan pencurian pada Minggu, 7 November 2021 pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, kata Wahyu, AS melakukan aksi pencurian ini mengunakan pisau cutter, gergaji besi. Polisi menyita barang bukti kabel tembaga curian seberat 30 kilogram, dan kulit kabel hasil kupasan.
Saat ditangkap, AS ternyata sudah menyiapkan alat untuk mengupas luaran kabel. Lalu, semua tembaga dimasukkan ke dalam karung. Namun, aksinya dipergoki pekerja dan warga setempat.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Faraaz/Rom)