KOTA SERANG | TD — M alias A (30), KH alias A (29) terancam hukuman lima tahun penjara karena kasus pencurian di Kota Serang, Banten.
Keduanya melakukan pencurian di rumah seorang warga di Kampung Ciwedus, Kelurahan Bendung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat, 8 oktober 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Ajun Komisaris mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah korban.
“Korban kehilangan dua ponsel dan beras 25 kilogram,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangDaily, Jumat,29 Oktober 2021.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolres Serang Kota. Polisi lalu memburu pelaku, dan berhasil menangkapnya.
Kepada petugas kepolisian, pelaku pun mengakui perbuatannya. Dua ponsel yang mereka curi telah jual kepada seseorang berinisial AH (39). Polisi kemudian menangkap penadah barang hasil pencurian tersebut.
“Korban mengalami kerugian Rp7 juta,” tambah Nandar.
Modus pelaku memasuki rumah korban dengan merusak pintu belakang, membuat penyidik menyangkakan keduanya melanggar Pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Hukumannya minimal lima tahun penjara,” terang Nandar.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan. (Ril/Red/Rom)