hpn2024
BandaraCovid-19

14 Bandara AP II  yang Boleh PCR atau Antigen

298
×

14 Bandara AP II  yang Boleh PCR atau Antigen

Sebarkan artikel ini
PT Angkasa Pura II mengumumkan ketentuan wajib tes PCR akan mulai berlaku pada 24 Oktober di Bandara Pulau Jawa yang dikelola perusahaan itu.
Ilustrasi tes PCR di Bandara (TangerangDaily)
Bagikan:

BANDARA | TD — PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan ketentuan wajib tes PCR akan mulai berlaku pada 24 Oktober di sejumlah Bandara di Pulau Jawa yang dikelola perusahaan pelat merah itu. Namun, ada 14 Bandara di luar Pulau Jawa yang masih memberlakukan tes antigen.

Vice  President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam. “Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Yado dalam keterangan tertulis Jumat 22 Oktober 2021.

Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah: Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Yado mengatakan ketentuan baru tersebut mulai berlaku 24 Oktober 2021. “Untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurut Yado, pemberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan SE Nomor 88/2021 tersebut, ditetapkan ketentuan mengenai tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

SE Menhub Nomor 88/2021 menetapkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi harus tes PCR. “Diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” ujar Yado.

Yado menuturkan SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan.

Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). “Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” ujar Yado.

Calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi. (Faraaz/Rom)

Bagikan: