Gambar ilustrasi disusun oleh penulis menggunakan bantuan kecerdasan buatan (AI).KRIPTO | TD – Di komunitas kripto Indonesia, ada satu miskonsepsi yang sering muncul lalu menyebar dengan cepat karena terdengar cukup “masuk akal” di permukaan, yaitu anggapan bahwa CFX ( PT. Central Financial X) adalah penyedia likuiditas, seolah-olah CFX adalah pihak yang mengisi order book, menahan spread, dan menjadi sumber pusat likuiditas transaksi bagi semua exchange lokal, padahal CFX berada pada lapisan yang berbeda, sebab CFX pada dasarnya adalah bursa derivatif/infrastruktur pasar yang bertugas dalam mengatur tata kelola ekosistem, sementara urusan likuiditas harian tetap ditentukan oleh exchange tempat transaksi dieksekusi.

Karena itu jika ada satu exchange lokal terasa lebih “encer” atau lebih “seret” dibanding yang lain, maka penjelasan pertama yang logis bukanlah “CFX gagal memasok likuiditas”, melainkan bahwa setiap exchange lokal memang bersifat mandiri dalam mengelola eksekusi, microstructure, dan nominasi aset di platformnya, mulai dari kedalaman order book, kualitas market making, hingga manajemen risiko internal yang mempengaruhi slippage dan spread.
Dalam praktiknya, exchange lokal adalah entitas yang menjalankan operasional perdagangan di aplikasi masing-masing, sehingga mereka mengelola hal-hal yang sangat menentukan dalam aktivitas trading, seperti:
Jadi likuiditas bukan dikirim dari oleh bursa tunggal seperti CFX, melainkan terbentuk dari kombinasi partisipan pasar, High Frequency Machine Trading dan desain sistem di masing-masing platform, sehingga wajar bila kualitas likuiditas antarexchange tidak identik, karena memang ekosistemnya tidak bekerja dengan logika satu order book nasional yang seragam.
Di sinilah posisi CFX perlu dipahami dengan presisi, karena CFX bukan “tempat jual beli langsung” untuk ritel, melainkan penyelenggara bursa aset keuangan digital yang beroperasi di dalam regulasi resmi, dan pada situs resminya CFX menyatakan berizin dan berada di bawah pengawasan OJK, termasuk disebut memiliki surat penegasan persetujuan dari OJK (tertanggal 1 Februari 2025).
Secara makna struktural, maka fungsi CFX lebih dekat kepada market infrastructure yang membantu memastikan perdagangan berlangsung dalam koridor tata kelola yang lebih tertib, dan pada level tujuan besar, arah utamanya adalah membangun ekosistem yang lebih aman, lebih transparan, dan lebih tahan terhadap risiko sistemik, sehingga tragedi bursa kolaps dan dana nasabah “menghilang” seperti kasus global FTX Colaps 2022 yang pernah terjadi di masa lalu tidak terulang kembali di pasar kripto Indonesia.
Namun di atas semua itu, ada satu perubahan besar yang juga menguatkan kerangka pengawasan kripto Indonesia, yaitu peralihan pengawasan aset kripto ke OJK berdasarkan PP 49/2024, yang secara eksplisit mengatur mekanisme transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Maka jika disederhanakan dalam satu kalimat yang ringkas : CFX bukan penyedia likuiditas, melainkan bagian dari infrastruktur tata kelola pasar, sedangkan pengawasan utama atas aset kripto berada pada otoritas yang ditetapkan negara, yaitu OJK. 🧭
Di sinilah pembahasan berubah dari “struktur pasar” menjadi “struktur biaya”, sebab salah satu pemicu paling sensitif adalah isu PPh final 0,21% yang dipungut dari nilai transaksi, sehingga ia terasa “ganas” terutama bagi trader yang bermain dengan margin tipis, atau trader modal besar yang melakukan scalping cepat.
Sumber resmi DJP menjelaskan bahwa setelah perubahan kebijakan pajak kripto, transaksi kripto tidak lagi dikenai PPN, namun penghasilan dari transaksi kripto dikenai PPh final Pasal 22, dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi bila melalui penyelenggara dalam negeri, dan bahkan disebut 1% bila melalui penyelenggara luar negeri.
Secara konsep fiskal, tujuan skema ini adalah penyederhanaan aturan perpajakan dan kepastian dalam pemungutan pajak kripto secara berkesinambungan, namun dari sisi psikologi trader, problemnya muncul karena basisnya adalah nilai transaksi (notional), bukan laba bersih, sehingga pada strategi tertentu, pajak bisa memakan seluruh edge.
Bayangkan sebuah skenario yang sering terjadi pada trader modal besar yang bermain “tipis tapi sering”, karena ia mengandalkan konsistensi, bukan satu tembakan jackpot:
Jika PPh final 0,21% dihitung dari nilai transaksi jual:
Maka hasil akhirnya:
Dan ini baru biaya pajak, karena jika ditambah fee trading, spread, dan slippage, maka kerugiannya secara struktural bisa makin besar, sehingga wajar jika trader yang mengejar micro-edge merasa kerja kerasnya dipotong dari total modal, bukan dari profit.
Di titik ini, migrasi ke exchange luar negeri menjadi jalan pintas untuk mencari solusi bukan karena trader anti exchange lokal, melainkan karena mereka melakukan hal yang paling umum dalam dunia pasar, yaitu : mencari struktur biaya yang lebih kompatibel dengan gaya trading.
Jika dilihat dari arah kebijakan yang sudah terbaca oleh publik, ada beberapa langkah yang tampak jelas:
Jadi, kalau pertanyaannya “apakah pemerintah akan menurunkan PPh 0,21%?” maka jawabannya belum bisa dipastikan akan diturunkan dalam waktu dekat berdasarkan rujukan yang tersedia di internet sampai dengan saat ini, tetapi jika pertanyaannya “apakah ada gerakan untuk mengurangi beban total biaya ekosistem?” maka sinyalnya sudah ada, terutama pada komponen non-pajak, sementara penurunan persentase pada komponen pajak biasanya bergerak lebih lambat karena menyangkut arsitektur penerimaan negara.
Jadi kesimpulannya adalah CFX bukanlah penyedia likuiditas terpusat sehingga exchange lokal tetaplah menjadi arena transaksi utama. CFX adalah infrastruktur bursa yang menata ekosistem serta melakukan pengawasan terhadap sistem operasional exchange, dan OJK berperan sebagai pihak pengawas yang memegang mandat negara, sementara di sisi lain, isu pajak notional 0,21% adalah problem biaya yang memang bisa “mematikan strategi” tertentu, terutama bagi trader modal besar yang mengejar margin tipis.
Berikut rumusan Tugas Pokok CFX dalam gaya yang tegas dan operasional, dengan catatan penting bahwa beberapa butir di bawah ini adalah fungsi ideal/kerangka kerja infrastruktur bursa yang lazim pada ekosistem pasar yang sehat, sehingga redaksinya saya buat sebagai “tugas pokok” yang dapat dipakai untuk dokumentasi komunitas dan diskusi profesional. 🧭
Penulis: Sugeng Prasetyo
Disclaimer: Perdagangan maupun penanaman modal pada aset kripto memiliki tingkat risiko yang tinggi. Materi ini disajikan semata-mata untuk tujuan informatif dan edukatif, serta tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi atau dorongan untuk berinvestasi. Penulis dan redaksi TangerangDaily.id tidak bertanggung jawab atas segala kemungkinan kerugian yang muncul akibat keputusan yang dibuat berdasarkan isi konten ini. Pembaca disarankan melakukan analisis secara independen dan, bila perlu, berkonsultasi dengan penasihat keuangan yang memiliki izin resmi sebelum mengambil langkah investasi. (*)