Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Banten, Andra Soni (tengah), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, mengenai pengawalan hukum untuk percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Banten. (Foto: Ist)KOTA SERANG | TD – Pemerintah Provinsi Banten menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten guna memperkuat langkah pencegahan potensi persoalan hukum dalam program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten, yang berlangsung pada Senin (15/12/2025).
Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Andra Soni menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Banten dalam memitigasi risiko hukum, terutama pada aspek pembangunan fisik dan pengelolaan operasional Koperasi Merah Putih.
Ia menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pembangunan koperasi desa dan kelurahan di Banten. Landasan ini mencakup pembangunan gerai, fasilitas pergudangan, hingga sarana pendukung lainnya.
Menurutnya, pendampingan dan pengawalan hukum dirancang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar seluruh proses berlangsung tertib administrasi, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan bersama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah yang membidangi pembangunan desa, koperasi, ekonomi, serta hukum. Ruang lingkupnya meliputi pendampingan perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, pembangunan fisik, hingga operasional koperasi.
Pengawalan hukum tersebut menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di seluruh Provinsi Banten, dengan tujuan memastikan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Andra Soni juga menilai program Koperasi Merah Putih sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Ia menekankan bahwa Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi instrumen penguatan ekonomi kerakyatan yang dibangun secara kolaboratif, taat hukum, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak semata diposisikan sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang menjunjung tinggi nilai gotong royong.
Menurutnya, percepatan pembangunan koperasi harus diiringi tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta transparansi guna menjaga kepercayaan publik. Kejaksaan, lanjutnya, berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan sekaligus mencegah potensi penyimpangan hukum sejak dini.
Bernadeta menambahkan, koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan apabila menerapkan prinsip nol toleransi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, didukung sistem pengelolaan yang transparan, digitalisasi pembukuan, serta pengawasan berbasis integritas.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten. Masing-masing koperasi menerima bantuan senilai Rp68.750.000. (*)