hpn2024
Kab. TangerangKepolisian

Cegah Arus Mudik, 10 Posko Akan Didirikan di Kabupaten Tangerang

264
×

Cegah Arus Mudik, 10 Posko Akan Didirikan di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Berita Tangerang, Berita Tangerang Terbaru, Berita Tangerang Terkini, Berita Tangerang Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Terkini, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini, Mudik, Cegah Mudik, Pemkab Tangerang Cegah Mudik, Pemerintah Cegah Mudik, Larang Mudik, Pemerintah Larang Mudik, Pemkab Tangerang Larang Mudik: Cegah Arus Mudik, 10 Posko Akan Didirikan di Kabupaten Tangerang
Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Tangerang membahas rencana pendirian posko penyekatan mudik 2021 di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (23/4/2021). (Foto: Dok. Huma Polresta Tangerang untuk TangerangDaily)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TDPolresta Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa akan mendirikan 10 posko untuk mencegah terjadinya arus mudik lebaran 2021.

Posko penyekatan mudik tersebut berlokasi di Pospam Gate Tol Balaraja Barat, Gate Tol Balaraja Timur, dan di Gerbang Tol Kedaton. Selain itu, posko juga didirikan di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak antara lain di wilayah Kronjo, wilayah Kresek, dan wilayah Jayanti.

“Juga di wilayah Cikasungka Kecamatan Solear yang berbatasan dengan Maja Kabupaten Lebak, serta Pos Pelayanan di Citra Raya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Rakor Forkopimda) Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (23/4/2021).

Rakor tersebut dipimpin Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu turut diikuti Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Kabag Ops Polres Tangsel Kompol Hannry Tambunan, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachru Rozi.

Sebanyak 348 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi tersebut. Wahyu merinci, personel yang dilibatkan terdiri unsur Kodim 0510 Tigaraksa sebanyak 100 personel, Satpol PP Kabupaten Tangerang 30 personel, Dishub Kabupaten Tangerang 30 personel.

Kemudian Dinkes dan Palang Merah Indonesia (PMI) 30 personel, Damkar 10 personel, petugas Marga Mandala Sakti (MMS) 12 personel, Citra Bhayangkara 30 personel , dan Pramuka 30 personel.

Posko penyekatan mudik itu, kata Wahyu, untuk mengawal aturan larangan mudik. Hal itu sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menekankan hukum paling tinggi adalah keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Wahyu, saat ini cara bertindak petugas mengedepankan optimalisasi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

“Melalui Posko PPKM kita kolaborasi dengan Muspika hingga tingkat RT dan RW dan juga komunikasi dengan kepala desa atau lurah jika ada orang baru yang datang akan dilaksanakan tes swab dan isolasi,” tuturnya.

Disampaikan Wahyu, aturan larangan mudik harus diupayakan secara masif disosialisasikan ke masyarakat dengan berbagai cara dan media. Hal itu penting agar masyarakat tahu ada aturan larangan mudik sekaligus mengetahui prinsip utama munculnya larangan itu.

“Masyarakat juga mesti diberi pemahaman bahwa aturan larangan mudik bertujuan untuk kebaikan bersama yakni mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan melarang aktivitas mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kemudian Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah

Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Ril/Red/Rom)

Bagikan: