Jalan Desa Dibongkar Warga Medang Mengadu ke DPRD

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Okt 2021 16:09 0 13 Jaya Kurnia

KABUPATEN TANGERANG | TD — Sejumlah warga Kelurahan Medang, Kecamatan Pagendangan, Kabupaten Tangerang, Banten mengadu ke DPRD setempat meminta bantuan wakil rakyat lantaran jalan poros di wilayahnya yang diduga dikeruk pengembang, Senin 11 Oktober 2021.

Kedatangan puluhan warga yang berasal dari RT 004/ RW 002 ini diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman. Pada kesempatan itu mereka menjelasan silsilah jalan beton yang dibangun dari dana APBD Kabupaten Tangerang, sementara lahan jalannya masih merupan milik warga secara turun temurun.

Salah satu ahli waris pemilik lahan, Ariyadi, mengungkapkan, sebelum jalan itu dijual oleh Pemkab Tangerang, warga pernah diminta pendapat oleh DPRD. Setelah dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Aset Lingkungan Wilayah RW 002 Carang Pulang, Kelurahan Medang, ada beberapa poin penting yang disampaikan warga, salah satunya tentang ganti rugi yang diterima ahli waris.

“Sebagai ahli waris, kami tidak pernah dimintai pendapat, apalagi kebagian uang ganti rugi dari pengembang. Ironisnya, beberapa orang yang bukan ahli waris malah mendapatkan uang yang katanya sebagai ganti rugi,” katanya.

Ariyadi mengaku, para ahli waris ini juga pernah mengadukan masalah tersebut kepada pihak Kelurahan Medang. Lurah Medang, lanjut dia, hanya menanggapi dengan meminta warga mencocokan leter C sebagai dasar pertanahan atau bukti kepemilikan tanpa mau menunjukkan buku leter C dimaksud.

“Jadi karena keluhan kami tidak mendapat tanggapan lurah dan camat, maka kami mengadukan masalah ini ke DPRD,” imbuhnya.

Pewaris lainnya, Madali, menuturkan, dirinya lahir dan dibesarkan di RW 002 Carang Pulang sehingga tahu persis persoalan tanah di lingkungan sekitar. Disebutkan, lahan milik orang tuanya sendiri sepanjang 240 meter dengan lebar 5,5 meter atau sekitar 1.320 meter, sementara keseluruhan jalan milik 9-10 ahli waris mencapat sekitar 2.400 meter.

“Masyarakat memang dulu merelakan pembangunan jalan, karena untuk kepentingan warga. Tapi sekarang pengerukan jalan untuk kepentingan pengembang, tentu kami selaku ahli waris mempertanyakan ganti rugi apa yang kami terima,” pungkas Madali.

Menanggapi aduan itu, Jayusman menyatakan pihaknya setelah mendengar dan berdiskusi panjang dengan warga, pihaknya akan mengkaji permasalahan tersebut. Ke depan, sambung dia, Komisi IV DPRD akan memanggil pihak pengembang dan lurah setempat untuk diminta penjelasannya.

“Secara kebetulan pula, Komisi IV-lah yang tempo hari menjadi pansus penjualan aset Pemkab Tangerang ke pihak swasta, termasuk yang di Medang Pagedangan itu dan sepengetahuan saya pemerintah daerah hanya menjual infrastrukturnya saja, bukan menjual lahannya. Kalau lahannya itu masih milik ahli waris, silahkan saja membuktikannya dengan kelengkapan surat-surat yang ada,” beber wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Kata dia, jika warga memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kepemilikan tanahnya, bisa disampaikan untuk menjadi dasar pembahasan dan pengambilan keputusan DPRD dalam dengar pendapat selanjutnya nantri. (Jay/Rom)

Unggulan

LAINNYA