Bawa Pedang, Polisi Ringkus Sopir Angkot yang Hendak Mencuri di Balaraja

waktu baca 2 minutes
Kamis, 2 Jun 2022 19:00 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Polsek Balaraja mengamankan seorang pria berinisial AM (29) melakukan percobaan pencurian dengan membawa senjata tajam.

AM ditangkap Selasa, 31 Mei 2022 di jalan raya Serang Km 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Komisaris Yudha Hermawan menjelaskan, AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep mobil box milik PT Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil.

“Mobil tersebut terparkir di pinggir jalan raya Serang Km 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang,” kata Yudha, Kamis 2 Juni 2022.

Aksinya tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di pos security PT Suryatama Sejati, “Kemudian AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari lokasi, security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dasboar sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” tambah Yudha.

Yudha melanjutkan, pihak kemudian security mengamankan AM di pos keamanan lalu menghubungi pihak kepolisian. “Selanjutnya kami memerintahkan personel untuk datang ke lokasi guna mengamankan AM,” terang Yudha.

Yudha mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha. (Red)

LAINNYA