BANDARA | TD — PT Angkasa Pura II mewajibkan calon penumpang pesawat dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta memiliki sertifikat atau kartu vaksin dan keterangan negatif RT-PCR sebagai syarat terbaru penerbangan.
“Penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi, Jumat 29 Oktober 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Holik menjelaskan, di dalam aturan tersebut bahwa persyaratan penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR.
“Karena kita berada di Pulau Jawa, maka syarat penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta adalah hasil negatif PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama,” ujarnya.
Adapun calon penumpang yang tidak wajib menunjukkan kartu vaksin adalah anak dengan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Di mana, calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
“Untuk anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta negatif hasil tes PCR.” (Faraaz/Rom)