Kriteria Penumpang yang Bisa Gunakan Tes PCR 3 Jam di Bandara Soekarno-Hatta

waktu baca 2 minutes
Senin, 25 Okt 2021 19:38 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — Hasil tes Covid-19 dengan metode RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta kini dapat diketahui 3 jam sejak pengambilan sampel. Layanan terbaru ini jauh lebih cepat daripada layanan yang tersedia sebelumnya 1×24 jam.

Namun demikian, tidak semua calon pengguna jasa dapat melakukan tes PCR dengan hasil 3 jam tersebut. Melainkan hanya untuk calon penumpang dengan kriteria tertentu, salah satunya dengan keperluan mendesak.

Baca juga: 65 Ribu Penumpang Melintas di Bandara Soekarno-Hatta di Hari Pertama Wajib PCR

Manager Area Farmalab Bandara Soekarno-Hatta Yufaiza menuturkan, layanan baru untuk PCR  dengan hasil 3 jam sejak pengambilan sampel. Layanan ini khusus bagi penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan di hari yang sama.

“Layanan di Bandara ada layanan baru, jadi kita bisa mengeluarkan hasil 3 jam untuk di area drive thru-nya,” ujarnya di AHC Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Senin 25 Oktober 2021.

“Tapi, dengan syarat penumpang wajib mempunyai tiket terbang hari ini di atas 6 jam,” kata Yufaiza

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Catat Titik Lokasi Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta

Adapun tarif layanan tes PCR dengan hasil 3 jam ini tidak berbeda dengan pemeriksaan reguler atau dengan hasil 1×24 jam.”Harganya sama seperti yang reguler untuk yang hasil 3 jam ini Rp495 ribu,” kata Yufaiza.

Yufaiza mengimbau para calon penumpang yang memiliki tiket penerbangan di hari yang sama dengan keperluan mendesak agar datang minimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.

“Untuk penumpang yang PCR di Bandara Soekarno-Hatta sebaiknya datang 6 jam sebelum terbang,” imbaunya.

Sejak 24 Oktober 2021 selain surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Juga hasil negatif RT-PCR yang sampelnya di ambil maksimal 2×24 jam menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soetta.

Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. (Faraaz/Rom)

LAINNYA