BANDARA | TD — Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021, memberlakukan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri.
President Directof of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan ketentuan baru ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sejalan dengan ketentuan SE tersebut, kata Awaluddin, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama. “Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis Sabtu 23 Oktober 2021.
Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, ujar Awaluddin, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub.
Awaluddin memastikan Bandara Soekarno-Hatta dapat beroperasi dengan baik dengan menjalankan berbagai prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi Covid-19.
Bandara Soekarno-Hatta, kata dia, adalah pintu utama Indonesia, yang di tengah pandemi ini melayani kepulangan WNI dari luar negeri, menangani kedatangan vaksin, serta menjaga konektivitas di dalam negeri.
Di tengah pandemi ini, AP II memastikan Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap harinya dengan melakukan berbagai penyesuaian termasuk menjalankan Biosecurity dan Biosafety Management guna memperkuat protokol kesehatan. (Faraaz/Rom)