Bakar Sampah Sembarang di Tangsel Bisa Didenda Hingga 50 Juta

waktu baca 2 minutes
Kamis, 3 Agu 2023 11:54 0 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TD Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan  hingga sanksi berat yakni kurungan badan.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Kamis, 3 Agustus 2023.

Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrim, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu sosialisasi terkait Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah akan dimassifkan.

“Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan harus aktif menyampaikan masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah karena akan ditindak tegas,” ucapnya.

Pemkot Tangsel juga akan melibatkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawasi warga yang masih membandel.

“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Karena, kata Pilar, masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal yang dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

“Kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA