Atribut FPI di Tangerang Mulai Ditertibkan

waktu baca 1 menit
Rabu, 30 Des 2020 22:08 0 30 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Personel gabungan Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mulai menertibkan baliho, spanduk, atau selebaran yang mengandung atribut atau logo FPI (Front Pembela Islam), Rabu (30/12/2012) sore.

Dalam penertiban itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Danmen 1 Pasukan Pelopor Brimob Kombes Pol Reeza Heras Budi, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardisentosa menurunkan juga baliho bergambar Habib Rizieq.

“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan,” kata Ade.

Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar menginformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

“Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,” terang Ade.

Selanjutnya, kata Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI sebab organisasi tersebut sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.

“Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkas Ade. (Ril/Rom/ATM)

LAINNYA