Aktivis Tangerang Gelar Aksi Solidaritas untuk Warga Wadas dan Sulteng

waktu baca 5 menit
Senin, 21 Feb 2022 20:03 0 40 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Puluhan aktivis lintas organisasi melakukan aksi damai atas peristiwa tak manusiawi yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Aksi yang berlangsung di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Senin, 21 Februari 2022 ini meliputi teaktrikal, pembacaan puisi, orasi, perform art dan pembagian bunga mawar kepada polisi serta pengguna jalan.

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat, korban atas tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan unjuk rasa penolakan proyek tambang batu andesit di Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) lalu. Lalu, Jurnalis Tempo Shinta Maharani yang mendapat intimidasi saat meliput peristiwa di Desa Wadas.

Kemudian, solidaritas untuk Erfaldi (21), korban tewas saat unjuk rasa penolakan tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, (12/2/2022) lalu. Erfaldi meninggal setelah tertembak di bagian dadanya. Diduga, Erfaldi ditembak oleh polisi yang berpakaian preman saat mengamankan unjuk rasa.

Organisasi yang terlibat dalam aksi mulai dari Jurnalis, Mahasiswa hingga Pecinta Alam. Di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Tangerang Raya, Luntang-lantung Pendaki Gokil (LLPG), Mahasiswa Pecinta Alam Sanupala Stisnu Tangerang, Tangerang Kita Peduli (TKP), Aliansi Jurnalis UNIS Tangerang, Solusi Movement, Rumas Singgah Pewarta (RSP).

Pantauan di lokasi, aksi live mural, pembacaan puisi dan orasi tersebut menggambarkan keadaan atas peristiwa tersebut. Peserta aksi nampak khidmat dalam aksi Solidaritas ini.

Koordinator aksi, Muhammad Iqbal mengatakan penolakan warga Wadas atas tambang batu andesit itu jelas alasannya. Sebab, tanah di lokasi tersebut subur. Sehingga, para petani pun merasa makmur dengan apa yang dimiliki saat ini.

Apabila Pemerintah mengeksploitasi tambang batu andesit atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) maka hal ini sama saja dengan perampasan. Sama saja dengan dijajah negara sendiri.

“Harapan petani adalah lahan yang subur, asa nelayan adalah ikan yang menjamur. Tapi kadang asa dan harapan terbentur dalih sumber daya yang terkubur,” katanya.

Puluhan aktivis lintas organisasi melakukan aksi damai atas peristiwa tak manusiawi yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Puluhan aktivis lintas organisasi melakukan aksi damai atas peristiwa tak manusiawi yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Senin, 21 Februari 2022. (Foto : Eko Setiawan/TangerangDaily)

“Ada duka di ujung sana yang tidak terasa, karena tertutup sakit masing-masing. Kita adalah orang-orang yang merindukan keseimbangan, memdamba keadilan.
Yang telah lama hilang di mata para petani dan nelayan,” tambahnya.

Anggota AJI Jakarta ini pun memperingatkan bahwa pemerintah seharusnya memfasilitasi hak masyarakat. Apabila melalukan tindakan kesewenangan-wenangan dan terus menindas masyarakat maka hanya ada satu kata, lawan.

“Selama jala masih di tangan, cangkul masih di badan, kami tak akan berhenti untuk melawan,” tegasnya.

Diketahui, tindakan represif polisi itu terjadi saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak melakukan pengukuran untuk pembebasan lahan proyek bendungan Bener di lokasi tersebut. Luas tanah yang hendak dibebaskan mencapai 124 hektar.

Namun demikian, warga menolak proyek tersebut lantaran dinilai akan mengancam kehidupan dan mata pencaharian mereka dan merusak alam. Sebab, dalam pembangunannya akan ada penambangan batuan andesit material proyek bendungan Bener.

Proses pengukuran tanah itu diwarnai kericuhan. Warga yang menolak proyek tersebut berusaha menghalangi proses pengukuran tanah. Setidaknya ada 64 warga yang diamankan oleh polisi. Hingga saat ini, warga masih mengadu nasib untuk mempertahankan tanah kelahirannya.

Tak hanya itu, intimidasi juga dialami oleh jurnalis Tempo yang meliput aksi tersebut, Shinta Maharani. Dia diintimidasi oleh warga yang pro terhadap tambang di Wadas. Tindakan tersebut serupa dengan upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dilindungi Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Kemudian, dalam persoalan ini polisi kembali berulah dengan melabeli hoaks yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh pemerintah dan kepolisian, terkait kasus yang terjadi di Desa Wadas. Akun media sosial salah satunya Instagram Wadas Melawan juga diretas.

Tindakan tak manusiawi yang dilakukan oleh aparat juga terjadi di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu, (12/2/2022) lalu. Salah satu massa aksi atas nama Erfaldi (21) tewas tertembak peluru tajam diduga milik aparat kepolisian saat pengamanan unjuk rasa yang menolak realisasi tambang emas di lokasi tersebut. Erfaldi tertembak tepat di bagian dada dan meninggal di tempat.

“Kami menuntut kasus ini diusut tuntas, hukum pelaku penembakan meskipun pelakunya adalah aparat kepolisian. Polisi harus tegas menegakkan hukum,” kata Iqbal.

Diketahui aksi ini berawal ketika sejumlah warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong menggelar unjuk rasa penolakan tambang kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Mereka menuntut agar gubernur mencabut izin tambang milik PT Trio Kencana pada 7 Februari 2022.

Penolakan penambangan emas PT Trio Kencana dilakukan di 3 kecamatan, yakni Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan karena luas konsesi tambang milik PT Trio Kencana yang mencapai 15.725 hektar memakan lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.

Pihak pemerintah berjanji bahwa gubernur akan menemui mereka. Pada Sabtu (12/2/2022), warga menggelar aksi unjuk rasa kembali untuk menagih janji, tetapi gubernur tidak hadir dalam acara tersebut. Warga yang kecewa lantas memblokir jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong. Aksi warga lantas direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat.

Kata Iqbal, tindakan tak manusiawi aparat kepolisian tersebut tentunya tidak sejalan dengan Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Hal itu itu telah diatur dalan UUD 1945. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

“Tindakan yang dilakukan oleh aparat itu sama saja dengan pembungkaman. Sama saja dengan merampas hak demokrasi. Sama saja dengan membunuh kebebasan menyampaikan pendapat,” tegas Iqbal.

“Maka permintaan maaf pun tak cukup. Kepolisian harus tegas dalam menangani kasus ini meskipun pelakunya ada seorang polisi,” tambahnya.

Kata dia, polisi seharusnya lebih mengedepankan humanisme dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Sebab, tugas polisi adalah mengayomi masyarakat, bukan membungkam aspirasi. Peristiwa yang terjadi di Wadas menjadikan daftar panjang tindakan represif dan kekerasan polisi.

“Seharusnya, tindakan-tindakan tak manusiawi ini menjadi pelajaran bagi Polri dalam membina jajaran untuk bersikap lebih manusiawi,” kata Iqbal. (Eko Setiawan/Rom)

Unggulan

LAINNYA