KOTA TANGERANG | TD — Polres Metro Tangerang irit bicara terkait kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Oki Bekti Wibowo.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Abdul Rachim mengatakan seluruh pemeriksaan perkara narkotika terhadap mantan Kapolsek Sepatan dan anggotanya berinisial RC, menjadi kewenangan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Sudah ditahan Polda, kita engga ikut-ikutan (pemeriksaan),” ujarnya Kamis 30 Desember 2021.
Dia juga enggan memastikan apakah akan ada evaluasi internal terhadap jajaran anggota dan perwira di Polres Metro Tangerang, terkait adanya dua oknum Polisi yang dicokok karena terlibat penggunaan narkotika.
“Itu tergantung pimpinan, (evaluasi internal) itu pasti. Kapannya, itu tergantung pimpinan, saya saja engga tahu,” ucapnya.
Kasus penyalahgunaan narkotika Kapolsek Sepatan terungkap, setelah absennya anggota Polsek Sepatan, Bripka RC dari tugas pengamanan natal 24 Desember 2021 kemarin. Kemudian Sie Propam Polres Metro Tangerang, mendapati Oki di suatu tempat dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil positif mengonsumsi sabu-sabu.
Atas peristiwa itu, Oki Bekti dan anggotanya Bripka RC saat ini dibebas tugaskan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Faraaz/Rom)