KOTA TANGERANG | TD — Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan besok Jumat 10 Desember 2021 menggelar sidang perdana kasus kabur dari karantina Covid-19 dengan terdakwa selebgram Rachel Vennya. “Sidang akan digelar besok, di ruang sidang utama, sekitar pukul 13.00 WIB atau 1 siang,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis 9 Desember 2021.
Nantinya, sidang tersebut akan dipimpin oleh Arif Budi Cahyono, lalu hakim anggota Fathul dan Mahmuriadin.”Nanti saya sendiri ketua majelisnya,” kata Arif.
Arif mengatakan selain Rachel, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang. Mereka adalah, Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida manajernya dan oknum protokol Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. “Dalam dua berkas perkara,” ujar Arif.
Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri. Belakangan diketahui mereka kabur dibantu oknum petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka dijerat pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara. (Faraaz/Rom)