KOTA TANGERANG | TD — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada artis dan juga model Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahmuriadin dalam persidangan secara daring, Rabu 8 Desember 2021.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian.
Alona yang mengenakan jilbab hitam, tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan melalui daring.
Majelis menilai yang meringankan hukuman Alona di antaranya, selama persidangan Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya. Kemudian, majelis hakim pun tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak.
“Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur eksploitasi,” kata Ketua Majelis Hakim.
Mendengar putusan hakim, JPU yang semula menuntut Alona 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, memilih untuk melakukan banding. Sehingga hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan materi banding. (Faraaz/Rom)