Libur Nataru, Polda Banten: Tak Ada Penyekatan, Hanya Pembatasan

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Nov 2021 12:16 0 66 Redaksi TD

BANTEN | TD — Kepolisian Daerah Banten akan melakukan pengamanan dengan protokol kesehatan ketat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Direktur Lalu lintas Polda Banten Komisaris  Besar Rudy Purnomo mengatakan, setelah rapat koordinasi dengan berbagai instansi di Banten, pola pengaman masa libur itu dilakukan tanpa penyekatan. “Bukan penyekatan, tapi pembatasan,” kata Rudy, Senin 29 November 2021.

Pengamanan libur akhir tahun itu dimulai pada 24 Desember 2021. Adapun pembatasan yang dimaksud adalah dengan menerapkan sistem ganjil genap di lokasi wisata mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. “Berlaku di seluruh jajaran yang ada tempat wisatanya,“ ujarnya.

Rudy mengatakan, jika kapasitas pengunjung tempat wisata sudah mencapai 50 persen, maka tanpa kecuali kendaraan akan diputarbalikkan. “Untuk itu agar disiapkan lokasi untuk kendaraan putar balik,” kata Rudy.

Rudy Purnomo mengatakan  untuk alun-alun yang ada di wilayah Kota atau Kabupaten pada saat malam pergantian tahun harus ditutup.” lakukan rekayasa lalu lintas agar masyarakat tidak bergerak dan berkumpul di alun-alun,”ujarnya.

Khusus pelabuhan penyeberangan Merak, kata Rudy, pembatasan dilakukan dengan pola pengecekan tiket melalui Aplikasi Ferizy saja.

Rudy menegaskan agar para Instansi terkait termasuk Polda Banten khususnya Ditlantas melaksanakan sosialisasi secara intensif tentang pemberlakuan Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021. Ada beberapa hal penting yaitu pemberlakuan ganjil – genap di seluruh obyek wisata, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di luar pelaksanaan sistem ganjil-genap maka dilaksanakan rekayasa lalu lintas terbatas pengalihan arus sistem One Way Traffic. (Faraaz/Rom)

LAINNYA