KOTA TANGERANG | TD — Pria berinisial TW diringkus polisi lantaran telah mencuri di perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT Unirama Duta Niaga di Kecamatan Batuceper.
Akibat pencurian yang dilakukan pria 42 tahun tersebut, perusahaan distributor produk kebutuhan rumah tangga ini mengalami kerugian mencapai Rp220 juta.
TW melakukan aksinya pada Jumat, 03 September 2021 sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Batuceper, AKP David P Purba mengatakan, kasus ini terungkap setelah perusahaan tersebut menghitung persediaan stok barang atau stock opname (SO) di gudang pada medio 30 April hingga 4 Mei 2021.
Dari hasil SO tersebut pihak perusahaan yang berlokasi di kawasan industri, Kelurahan Poris Baru Kecamatan Batuceper ini mengendus kejanggalan adanya selisih barang.
Purba mengungkapkan selisih barang tersebut yakni minyak kayu putih ukuran 120 ml sebanyak 5 karton dan ukuran 60 ml 83 karton. Kemudian, Minyak kayu putih merk yang berbeda dengan ukuran 60 ml sebanyak 14 karton dan ukuran 30 ml 14 karton.
“Setelah dihitung terdapat selisih barang yang mencapai Rp220 juta,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Batuceper, Jumat, 5 November 2021.
Pihak perusahaan kemudian melapor ke Polsek Batuceper pada 14 Oktober lalu. Polisi menangkap TW karena aksi pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV).
“Kemudian kami dapat info dari tiga orang sekuriti yang melihat pelaku membawa barang tanpa seizin perusahaan di luar jam kerja,” ungkapnya.
Polisi pun langsung meringkus TW. Dalam menjalankan aksinya tersangka berkomplot bersama temannya berinisial H (30) yang saat ini masih buron.
“H masih dalam pengejaran. Sudah kami lacak dia tinggal di kawasan Bogor. Dan kami sudah berkoordinasi dengan polisi setempat,” katanya.
Atas perbuatannya itu, TW dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Eko Setiawan/Rom)