hpn2024
BeritaKriminalTangerang Selatan

Oknum Pegawai Kesbangpol Tangsel Diringkus Polisi karena Dugaan Kasus Penipuan

309
×

Oknum Pegawai Kesbangpol Tangsel Diringkus Polisi karena Dugaan Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Dua orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang.
Ilustrasi penangkapan oleh polisi (TangerangDaily)
Bagikan:

KOTA TANGSEL | TD — Oknum pegawai Kesbangpol Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial HW (49) diringkus oleh kepolisian sektor (Polsek) Pondok Aren karena diduga terlibat kasus penipuan jaminan mendapat pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan, salah satu korban penipuan tersebut, HA (63) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa itu terjadi pada April 2022.

“Tak tanggung-tanggung, tersangka memeras korban berinisial HA (63) hingga ratusan juta rupiah,” katanya kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.

Bambang mengatakan, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren. Polisi pun telah mencoba memanggil HW sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, tetapi pelaku tidak kunjung hadir.

Karena tidak pernah datang untuk dimintai keterangan, imbuh Bambang, pihak kepolisian akhirnya mencari keberadaan tersangka yang ternyata sedang berada di Majalengka, Jawa Barat.

“Kami akhirnya mendapatkan informasi bahwa HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu 18 November 2023,” imbuhnya.

Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim Ajun Komisaris Erwin Subekti berangkat ke daerah Majalengka.

Sesampainya di sana, sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu 19 November 2023, HW ditangkap di rumah istrinya yang berlokasi di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Majalengka.

Pada saat penangkapan, selain membawa surat panggilan ketiga, petugas juga membawa surat perintah penangkapan. HW kemudian digelandang ke Mapolsek Pondok Aren.

Polisi juga mengamankan barang bukti kwitansi yang total nilainya Rp125.000.000.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. (Idris Ibrahim/Red)

Bagikan: