KABUPATEN TANGERANG | TD — Industri rumahan minuman beralkohol, Ciu yang dijalankan, BA, 36 tahun di sebuah ruko Jalan Pemda, Bojong, Cikupa, beromzet Rp6-7 juta per hari. “Rata-rata sehari pelaku dapat memproduksi 20 dus ciu yang berisi 24 botol per dusnya. Dengan harga perbotol variatif Rp11 ribu hingga Rp15 ribu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat 5 November 2021.
Menurut Shinto, BA dan dua karyawanya berinsial AA dan AT telah menjalankan usaha minuman beralkohol ini selama empat bulan terakhir ini. “Peredarannya ke wilayah Bekasi.”
Pabrik pembuatan Ciu itu digerebek Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Jumat 5 November 2021.
Di dalam ruko itu juga polisi menyita puluhan botol Ciu siap edar, empat panci untuk mengolah Ciu, drum fermentasi 95, drum fermentasi kosong 15, tabung gas isi 6 tabung, gas kosong 19.
Polisi menjerat ke tiga tersangka dengan pasal 140 atau 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Faraaz/Rom)