KOTA TANGERANG | TD — Jaksa menuntut Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi daring enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sidang kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Kami menuntut Alona dan dua terdakwa lainnya 6 tahun, subsider 6 bulan, dan denda Rp200 juta,” ujar Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Rabu, 3 November 2021.
Dapot mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Alona kdalam kasus tersebut karena melibatkan anak di bawah umur. Kemudian, Alona juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Dapot, jika tidak ada pengajuan pembelaan atas tuntutan tersebut dari terdakwa Alona, maka pihak pengadilan akan langsung membacakan putusan. Dapot menduga jika Alona dan dua terdakwa lain bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
“Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kami bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka,” jelasnya.
Alona dan dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA, didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ledy/Rom)