KABUPATEN TANGERANG | TD — Sepri Ardi Tanjung, kuasa hukum Muhidin ahli waris lahan SDN Kiarapayung mengatakan mereka melakukan penyegelan sekolah itu karena sudah tidak percaya lagi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Para pejabat Pemkab tidak konsisten dan komitmen dengan ucapannya. Kami sudah hilang kepercayaan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis 28 Oktober 2021.
Menurut dia, penyegelan sekolah adalah langkah terakhir yang dilakukan ahli waris karena pemerintah daerah terkesan tidak mengindahkan ketentuan dan ketetapan hukum. “Alasan kami menyegel sekolah agar pemda taat pada hukum,” katanya.
Tanjung menilai, inkosisten Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah terlihat sejak pasca putusan Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2020 yang memenangkan ahli waris atau pengugat. “Mereka membangun gedung baru di atas lahan sengketa, kami tutup sekolah itu,” kata Tanjung.
Saat itu, jajaran pejabat Pemkab Tangerang, kata Tanjung meminta agar terus membangun sampai ada putusan banding. “Setelah ada putusan banding mereka janji mau bayar, saat itu kami setuju dengan kesepakatan itu.”
Namun pada Januari 2021, pasca putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan tidak juga mengindahkan putusan hukum tersebut. “Ketika putusan PT Banten, Pemkab menjanjikan membayar ganti rugi di ABT atau pada Oktober-November 2021. Setelah kami cek ternyata tidak ada anggaran.” (Faraaz/Rom)