Pajak Kendaraan: Tahun Depan Berlaku Stiker Road Tax

waktu baca 2 minutes
Senin, 25 Okt 2021 20:52 0 Redaksi TD

SERANG  | TD — Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten akan melakukan uji coba program road tax, stiker untuk melabeli kendaraan yang telah dibayar pajaknya.

Stiker ini akan mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Targetnya tahun 2022 sudah sepenuhnya berlaku di Banten.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, uji coba road tax saat ini baru di dua provinsi yaitu Banten dan Sumatera Selatan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari, Samsat Kalong Diluncurkan di Pandeglang

Ia menjelaskan, melalui program road tax, setiap pemilik kendaraan yang telah melakukan pembayaran pajak, kendaraannya akan di tempeli stiker hologram. Stiker itu akan terbaca oleh kamera tilang elektronik.

Road tax itu tinggal di tempel stiker di kendaraan. Jadi bisa ketahuan yang belum membayar pajak. Kalau belum bayar pajak kena, tersorot oleh ETLE  secara otomatis. Mobil nomor tertentu belum bayar pajak,” katanya, Senin 25 Oktober 2021.

Baca juga: Sekda Banten Al Muktabar Resmi Mengundurkan Diri

Meski saat ini baru sebatas uji coba, tetapi Opar menargetkan program tersebut sudah bisa sepenuhnya berlaku pada 2022 mendatang. “Sekarang baru uji coba, 2022 kita akan terapkan.”

Opar mengatakan, program road tax untuk meminimalisasi penunggak pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. “Bagaimanapun pajak adalah kewajiban,” tegasnya.

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten RD Berly Rizki Natakusumah mengatakan, road tax menjadi bagian dari inovasi Bapenda untuk memberikan warning (peringatan) kepada yang belum membayar pajak. (Den/Rom)

LAINNYA