CILEGON | TD — Polres Cilegon berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Pos SAR BPBD wilayah Anyer – Cinangka dalam waktu singkat.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu, 10 Oktober 2021 pukul 02.00 WIB dengan korban JA (27) pelakunya seorang residivis yang baru keluar dari penjara.
Kapolres Cilegon Polda Banten Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono mengatakan, tersangka adalah seorang pria berinisial SA (33), seorang residivis yang baru keluar penjara karena kasus pengeroyokan.
“Tersangka baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2021,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Oktober 2021.
Sigit mengatakan, motif tersangka menikam korban di satu kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada) karena dendam. “Motifnya dendam karena korban bersama adiknya memukul tersangka. Lalu merencanakan pembunuhan tersebut.”
Tersangka, lanjut Sigit, mendatangi korban yang sedang tertidur di pos SAR BPBD Cilegon, dan langsung menikamnya dengan pisau dapur. “Setelah itu tersangka melarikan diri dengan membawa pisau yang telah ia gunakan untuk menusuk korban.”
Polisi lalu memburunya dan menangkapnya di sebuah kontrakan di wilayah Tangsel dua hari kemudian, Selasa 12 Oktober 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Ril/Red/Rom)