KABUPATEN TANGERANG | TD — Unit Reserse Kriminal Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap dua pemuda karena menjambret ponsel milik seorang anak berusia 11 tahun.
Peristiwa kejahatan itu dilakukan kedua pelaku yakni AS (21) dan AK (31) di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Kampung Lukun, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 2 Oktober 2021 pada pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Nyompok Girang, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini diamankan di Mapolsek Cisoka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kejadian berawal saat korban sedang duduk di depan pintu tempat tambal ban sambil main ponsel.
Tiba-tiba salah seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung turun dan menjambret ponsel merk Vivo milik korban.
“Saat pelaku usai merampas ponsel, korban berteriak sehingga mengundang warga. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ponsel dan sepeda motor,” ucap Wahyu, Jumat, 8 Oktober 2021.
Saat ini, lanjutnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka.
“Saya imbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang sedang bermain ponsel di luar rumah, agar tidak terjadi tindak kejahatan,” imbaunya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ewok/Rom)