TANGERANG | TD —Kementerian Hukum dan HAM belum mencopot tiga sipir penjara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
“Mereka masih bertugas di Lapas 1 Tangerang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Jumat 24 September 2021.
Menurut Rika, ketiganya akan tetap aktif selama proses hukum berjalan.
Rika juga memastikan jika ketiga sipir itu telah diperiksa secara internal oleh Inspektorat Kemenkumham. “Iya (sudah diperiksa).”
Polisi menetapkan tiga sipir Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka yang berinisial RU, S, dan Y.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021 menjelaskan, tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan memiliki ancaman penjara di atas lima tahun.
Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pagi tadi. “Ketiganya akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Ade.
Tragedi kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada Rabu dini hari 8 September 2021 itu menewaskan 49 narapidana di Blok C2. (Faraaz/Rom)