6 Pegawai Dishub Kabupaten Tangerang Dipecat karena Pungli

waktu baca 1 menit
Senin, 27 Sep 2021 20:32 0 79 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Sebanyak enam pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

“Selama saya menjabat Kadishub, sudah 6 yang dipecat karena melakukan pungli,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Senin 27 September 2021.

Agus menjabat Kadishub Kabupaten Tangerang sejak 2019. Agus mengatakan pemecatan pegawai yang melanggar menunjukan dirinya tidak  komproni terhadap oknum anggota yang melakukan pungli.

Baca juga: Kerusuhan di Legok, Pos Pantau Dishub Kabupaten Ditulisi Pos Pungli

Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail pungli apa saja yang dipungut oleh enam pegawai kontrak tersebut. Untuk dugaan pungli truk tanah di Legok, Agus memastikan tidak ada petugas Dishub Kabupaten Tangerang yang melakukan pungli di sana. “Gak ada pungli kasus di Legok.”

Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Legok Versi Dishub Kabupaten Tangerang

Kerusuhan pecah di pertigaan LG Sabtu, 25 September 2021 malam. Sekelompok orang melakukan aksi bakar ban dan menghadang truk tanah yang melintas. Mereka melempari dan merusak tiga truk tanah. (Faraaz/Rom)

""
""
""
LAINNYA