KOTA SERANG | TD — Polres Serang Kota menangkap tiga orang pria karena kedapatan menjual formulir vaksin covid-19.
Ketiga pria itu diamankan personel kepolisian saat berlangsung vaksinasi covid-19 di PT Wilmar, Sabtu, 18 September 2021. Selain menjual formulir, tiga pria itu juga menjual alat tulis kepada peserta.
“Formulir mereka jual seharga Rp2 ribu per lembar, sementara pulpen seharga Rp3 ribu per buah,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangDaily, Minggu (19/9/2021).
Vaksinasi covid-19 di lokasi tersebut diikuti 2.000 peserta. Para pelaku ditangkap setelah terjadi kerumunan warga.
“Peserta marah formulir pendaftaran vaksin diperjualbelikan,” katanya.
Bahkan peserta sempat menggeruduk meja panitia karena ingin menggandakan formulir pendaftaran.
“Kami langsung bertindak mengamankan ketiga pelaku untuk menghindari terjadinya kerumunan serta hal-hal yang tak diinginkan,” imbuhnya.
Selanjutnya ketiga pelaku yang tak diungkapkan identitasnya itu diamankan ke Mapolres Serang Kota.
“Kami lakukan pendalaman motif mereka memperjualbelikan formulir pendaftaran vaksinasi covid-19 tersebut,” pungkasnya. (Ril/Red/Rom)