Raden Elang Pimpin PERADI RBA Banten Raya, Bidik Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi

waktu baca 5 menit
Sabtu, 7 Nov 2026 13:40 62 Redaksi

KOTA SERANG | TD — Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Banten Raya, Raden Elang Yayan Maulana, menyiapkan penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan advokasi publik.

Agenda tersebut menjadi salah satu fokus kepengurusan DPC PERADI RBA Banten Raya masa bakti 2026–2030 yang resmi dilantik di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Sabtu (7/11/2026).

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi advokat, tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan yang memperjuangkan keadilan, melindungi hak masyarakat, dan menjaga integritas penegakan hukum.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., dalam sambutannya mengingatkan bahwa profesi advokat menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama menyangkut integritas lembaga peradilan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Ahmad Fikri, berbagai kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam proses penegakan hukum tidak hanya berdampak pada institusi terkait, tetapi juga berpengaruh terhadap kepastian hukum dalam dunia usaha dan perlindungan hak masyarakat.

Karena itu, tanggung jawab advokat tidak boleh sebatas memenangkan perkara. Advokat juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga prinsip negara hukum (rule of law) serta memperjuangkan keadilan.

“Setiap pagi kita harus bertanya pada diri kita sebelum menjalankan tugas profesi, apakah kita sudah menjalankan apa yang memang diharapkan dari kita sebagai advokat,” ujarnya.

Ahmad Fikri juga menekankan pentingnya organisasi advokat memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya. Energi organisasi, menurut dia, seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kapasitas profesional, memperkuat pelayanan, dan membangun kelembagaan.

“Kita tidak mau menghabiskan waktu untuk bertikai dan berdebat mengenai organisasi. Kita mau menghabiskan waktu untuk bekerja, melayani anggota dan membangun organisasi,” tegasnya.

Ia berharap kepengurusan DPC PERADI RBA Banten Raya mampu menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam program kerja konkret yang memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat.

Raden Elang Bidik Kolaborasi Pendidikan Advokat dengan Perguruan Tinggi

Ketua DPC PERADI RBA Banten Raya, Raden Elang Yayan Maulana, S.H., yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), menyatakan optimisme terhadap perkembangan organisasi advokat di Banten.

Menurutnya, dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, kalangan swasta, akademisi, hingga profesional, merupakan modal penting untuk membangun organisasi yang berintegritas dan memiliki kontribusi lebih luas.

Salah satu agenda yang disiapkan adalah pengembangan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat sekaligus mempertemukan kebutuhan akademik dengan pengalaman praktis dalam dunia hukum.

Latar belakang Raden Elang sebagai alumni Fakultas Hukum Untirta juga menjadi peluang untuk memperkuat jejaring antara organisasi profesi, perguruan tinggi, dan komunitas alumni dalam pengembangan sumber daya manusia bidang hukum di Banten.

Selain pendidikan profesi, Raden Elang menyoroti pentingnya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan pendampingan advokasi, termasuk dalam persoalan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi tersebut menuntut organisasi advokat untuk tidak hanya hadir bagi kepentingan anggotanya, tetapi juga mengambil peran dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Ia berharap PERADI RBA Banten Raya dapat berkembang menjadi organisasi yang tidak hanya besar secara kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi publik.

Prof. Dadang: Pelantikan Bukan Titik Awal, tetapi Titik Sprint

Dukungan terhadap orientasi advokasi PERADI RBA Banten Raya juga disampaikan Dewan Pakar PERADI RBA Banten Raya, Prof. Dadang Herli Saputra.

Ia mengaku bangga melihat keterlibatan kalangan aktivis, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia dalam kepengurusan organisasi tersebut.

Menurutnya, latar belakang dan pengalaman perjuangan para pengurus merupakan modal sosial penting untuk membangun tradisi advokasi yang tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan profesi, tetapi juga berpihak pada hukum dan kepentingan masyarakat.

Ia turut mengapresiasi kiprah alumni Untirta yang sejak masa perkuliahan telah menunjukkan kontribusi dan membawa nama baik almamater.

Dalam sambutannya, Prof. Dadang menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni pembentukan kepengurusan. Momentum tersebut harus menjadi dorongan untuk mempercepat kerja-kerja advokasi.

“PERADI RBA Banten Raya hari ini bukan titik awal, hari ini adalah titik sprint untuk membela hukum, membela rakyat, dan membela sesuatu yang memang berpihak bagi bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan organisasi advokat tidak cukup diukur dari struktur kepengurusan maupun jumlah anggota. Lebih dari itu, keberadaannya harus tercermin melalui keberanian membela kepentingan publik dan memperjuangkan tegaknya hukum yang berkeadilan.

Prof. Rena Yulia Tekankan Integritas dan Profesionalisme Advokat

Dewan Pakar PERADI RBA Banten Raya, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., turut memberikan perspektif akademis mengenai pentingnya penguatan integritas dan profesionalisme advokat.

Menurut perspektif yang mengemuka dalam penguatan organisasi, kecakapan teknis dalam menangani perkara perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab etik dan sosial.

Advokat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan berargumentasi maupun memenangkan perkara. Mereka juga dituntut memiliki keberanian moral untuk memperjuangkan keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Sinergi antara akademisi dan praktisi hukum juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi, membangun budaya hukum, serta memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat melahirkan advokat yang tidak hanya memiliki kecakapan keilmuan dan profesionalisme, tetapi juga kepekaan terhadap persoalan sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

IKA Untirta Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Hukum

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), A. Dadan Suryana, S.Sos., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyoroti pentingnya jejaring alumni dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan profesi hukum.

Keterlibatan alumni Untirta dalam kepengurusan PERADI RBA Banten Raya dinilai dapat menjadi ruang pertemuan antara kapasitas akademik, pengalaman profesional, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.

Menurutnya, kebanggaan terhadap almamater perlu diwujudkan melalui kontribusi nyata. Kapasitas, pengalaman, serta jaringan yang dimiliki para alumni diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi organisasi, tetapi juga menjangkau kepentingan masyarakat luas.

Selain prosesi pelantikan, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan kesenian khas Banten, yakni Debus dan tari tradisional.

Melalui kepengurusan baru ini, PERADI RBA Banten Raya diharapkan mampu memperkuat sinergi antara organisasi profesi, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas advokat, memperluas akses bantuan hukum, serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. (Red)

LAINNYA