The Forestine Serahterimakan 103 Unit Rumah Cluster Cedarwood kepada Konsumen

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Nov 2026 12:34 57 Nazwa

JAKARTA | TD — The Forestine, kawasan hunian garapan Ciputra Group di CitraGarden City, Kalideres, Jakarta Barat, mulai menyerahterimakan unit rumah Cluster Cedarwood kepada para pemiliknya. Sebanyak 103 unit rumah diserahterimakan pada tahap pertama melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung pada Jumat (30/10) dan Sabtu (31/10).

Prosesi serah terima digelar di Treehouse Club The Forestine. Kegiatan ini menjadi tahap awal penyerahan unit di Cedarwood, cluster pertama The Forestine yang telah terjual habis. Sementara itu, pembangunan unit-unit lainnya masih terus berjalan.

Dalam prosesnya, setiap pemilik rumah didampingi tim pengembang untuk memeriksa kondisi bangunan, menandatangani berita acara serah terima, hingga menerima kunci rumah.

General Manager The Forestine, Bangun Bintang Yunus, mengatakan penyerahan 103 unit tersebut merupakan bentuk komitmen pengembang untuk memenuhi target serah terima pada 2026, sebagaimana telah disampaikan kepada konsumen sejak awal pembelian.

Bahkan, proses serah terima dapat dilaksanakan sedikit lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.

Menurut Bintang, penyerahan unit secara langsung menjadi bukti nyata komitmen pengembang dalam menjaga kepercayaan konsumen yang telah memilih The Forestine sebagai tempat tinggal.

“Para pemilik kini bisa melihat dan menerima langsung rumahnya di lapangan. Bagi kami, bangunan yang sudah berdiri adalah jawaban paling nyata atas kepercayaan mereka sejak awal pembelian,” kata Bintang.

Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pemilik rumah Cluster Cedarwood yang kini dapat segera mempersiapkan diri untuk menempati hunian baru mereka.

“Selamat kepada seluruh pemilik Cedarwood. Semoga rumah baru ini menjadi tempat yang nyaman untuk tumbuh bersama keluarga dan menghadirkan banyak cerita bahagia di The Forestine,” ujarnya.

Setelah menerima kunci dan menyelesaikan proses BAST, pemilik rumah dapat melanjutkan tahapan administrasi kepemilikan melalui penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

AJB merupakan akta autentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan untuk proses balik nama sertifikat menjadi atas nama pemilik.

Deputy General Manager Legal & Permit The Forestine, Agus Suyanto, menjelaskan bahwa proses AJB dapat dilakukan setelah serah terima unit sesuai dengan kesiapan masing-masing pemilik.

Dia memastikan tim The Forestine siap membantu konsumen dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi hingga proses penandatanganan AJB.

“AJB adalah dokumen yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah. Tim kami siap mendampingi pemilik mulai dari kelengkapan berkas hingga penandatanganan di hadapan notaris dan PPAT, agar prosesnya berjalan lancar dan mudah dipahami,” kata Agus.

Dengan dimulainya serah terima 103 unit tahap pertama ini, para pemilik Cluster Cedarwood kini dapat melanjutkan proses administrasi kepemilikan sekaligus mempersiapkan hunian mereka untuk ditempati bersama keluarga. (*)

LAINNYA