
Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan menyampaikan kuliah umum mengenai peran KY dalam mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Rabu (28/10/2026). (Foto: Ist) PALEMBANG | TD — Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menyoroti dualisme pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). Persoalan tersebut dinilai menimbulkan disharmoni dan disorientasi dalam sistem pengawasan hakim sehingga diperlukan penataan regulasi untuk mengoptimalkan penegakan etika peradilan.
Hal itu disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Rabu (28/10/2026). Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance”.
Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan kedudukan dan peran KY dalam konsepsi negara hukum, termasuk kaitannya dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence).
Menurut argumentasi yang disampaikannya, meskipun bukan pelaku kekuasaan kehakiman, KY memiliki peran strategis dan signifikan dalam mendukung terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Salah satunya melalui pengawasan etika hakim untuk menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas.
Dalam kuliah umum tersebut, Abdul Chair menggunakan sejumlah kaidah fikih untuk menjelaskan kedudukan KY dan persoalan dualisme pengawasan hakim. Pendekatan itu digunakan untuk menguraikan hubungan antara kemaslahatan, pencegahan kemudaratan, tujuan pengawasan, dan kedudukan aturan hukum.
Ia mengawali penjelasannya dengan kaidah mala yatimul wajibu ilabihi fahuwa wajibun, yang dalam naskah materi dijelaskan sebagai prinsip bahwa sesuatu yang diperlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban turut dihukumi wajib.
Melalui kaidah tersebut, Abdul Chair menempatkan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Menurutnya, peran KY diperlukan untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, meskipun KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman.
Kaidah pertama yang digunakan untuk membahas dualisme pengawasan adalah tasharruful imam ‘alarra’iyyah manuthun bil maslahah, yang berarti kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.
Prinsip itu dikaitkan dengan kaidah ad-ḍararu yuzal, yakni kemudaratan harus dihilangkan, serta dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang menekankan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.
Abdul Chair juga mengemukakan kaidah ad-dhararu yudfau ‘ala qadril imkan, yang dalam materi dijelaskan sebagai upaya menghilangkan kemudaratan semaksimal mungkin. Selain itu, terdapat kaidah yutahammal dharar khas lidafa’ dharar ‘am, yakni kerugian yang bersifat khusus dapat ditanggung untuk menghindari kerugian yang bersifat umum.
Dalam konteks tugas KY, rangkaian kaidah tersebut digunakan untuk menjelaskan pentingnya pengawasan hakim demi mendukung kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tanpa pengawasan, menurut argumentasi yang disampaikan dalam materi, dapat timbul kemudaratan dalam sistem peradilan.
Kaidah kedua yang dibahas adalah al-wasilatu laha ahkamul maqashid atau lil wasail hukmul maqashid. Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum suatu sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.
Berdasarkan pendekatan tersebut, pengawasan etika hakim oleh KY diposisikan sebagai sarana untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, baik pada tingkat kelembagaan (institutional independence) maupun individu hakim (personal independence).
Abdul Chair menekankan pentingnya menempatkan independensi bersama akuntabilitas. Dalam kerangka tersebut, pengawasan tidak hanya dipandang sebagai mekanisme penegakan etika, tetapi juga sebagai penyeimbang agar kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan.
Fungsi pengawasan KY, menurut argumentasi yang dipaparkan, diharapkan dapat mencegah tirani yudisial atau abuse of power. Dengan demikian, pengawasan menjadi sarana untuk mendukung kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus menjaga pertanggungjawaban hakim.
Kaidah ketiga yang digunakan adalah al-khashu muqaddamun ‘ala al-‘am, yang dalam materi dijelaskan sebagai prinsip bahwa ketentuan yang bersifat khusus harus diprioritaskan daripada ketentuan yang bersifat umum.
Abdul Chair mengaitkan kaidah tersebut dengan kehormatan hakim, yang dalam paparannya merujuk pada putusan, pertimbangan yang mendasari putusan, serta keseluruhan proses pengambilan keputusan.
Ia merujuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam materi tersebut, kehormatan hakim dijelaskan berkaitan dengan putusan yang dibuat, pertimbangan hukumnya, serta penerapan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan rasa keadilan dan kearifan masyarakat.
Argumentasi itu kemudian dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generali. Menurut Abdul Chair, ketentuan yang bersifat khusus mengenai kehormatan hakim perlu mendapat prioritas dalam pembahasan pengawasan. Ia juga menekankan perlunya pemeriksaan oleh KY terhadap tindakan yang dinilai bertentangan dengan kehormatan hakim, sesuai dengan kewenangannya.
Kaidah keempat adalah at-tabi’u tabi’un, yang dijelaskan sebagai prinsip bahwa sesuatu yang mengikuti memiliki hukum sesuai dengan sesuatu yang diikutinya.
Kaidah tersebut dikaitkan dengan prinsip al-aqwa yuqaddamu ‘alal ‘adh-afi, yakni dalil yang lebih kuat didahulukan daripada dalil yang lebih lemah. Dalam paparannya, Abdul Chair menghubungkan pendekatan ini dengan asas lex superior derogat legi inferiori.
Ia menyoroti adanya persoalan dalam pengaturan kewenangan pengawasan KY pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Menurut argumentasi yang disampaikannya, kondisi tersebut berkaitan dengan dualisme pengawasan hakim yang perlu diselesaikan.
Abdul Chair berpendapat bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seharusnya selaras dengan mandat konstitusional Komisi Yudisial sebagaimana tercantum dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Dalam kerangka pemikirannya, aturan di bawah konstitusi harus mengikuti norma konstitusi yang menjadi dasar kewenangan KY. Karena itu, ia menilai perlu ada penataan regulasi untuk mengatasi pertentangan pengaturan dan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan hakim.
Berdasarkan rangkaian argumentasi tersebut, Abdul Chair menyimpulkan bahwa KY merupakan pihak yang paling dominan dalam pengawasan terhadap hakim. Ia menilai revisi undang-undang terkait diperlukan untuk mengoptimalkan penegakan etika dan menghilangkan dualisme pengawasan.
Pandangan tersebut sekaligus menempatkan KY sebagai lembaga penyeimbang antara independensi hakim dan akuntabilitas. Keduanya dipandang perlu berjalan beriringan untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Abdul Chair menegaskan pentingnya judicial independence sebagai prasyarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hubungan antara independensi kekuasaan kehakiman dan good governance dalam paparannya disebut bersifat kausal sekaligus struktural.
Kuliah umum tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Joni berharap mahasiswa dapat menyerap materi yang disampaikan Ketua KY.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, S.H., M.H.; Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas, S.Kom., M.Si.; serta pejabat KY lainnya. (Ril/Red)