Peradi Banten Raya Siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Okt 2026 19:48 37 Redaksi

SERANG | TD — Akses terhadap bantuan hukum masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat, terutama warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Berangkat dari persoalan tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Banten Raya berencana menghadirkan layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.

Program tersebut menjadi salah satu agenda yang disiapkan menjelang pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Banten Raya pada 7 November 2026 di Kota Serang.

Calon Ketua DPC Peradi Banten Raya, Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan layanan bantuan hukum gratis direncanakan melalui pembukaan posko atau lembaga bantuan hukum (LBH). Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan pendampingan hukum, tetapi terkendala biaya.

“Untuk pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat, tentunya kami akan membuka posko atau LBH,” kata Yayan kepada TangerangDaily (24/10/2026).

Menurut Yayan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum perlu memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendampingan yang layak. Karena itu, Peradi RBA Banten Raya ingin mengambil bagian dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Selain menyiapkan program pelayanan publik, Yayan mengajak para advokat di Banten untuk bergabung dan berkontribusi dalam memperkuat organisasi. Ia berharap keterlibatan para advokat dapat mendukung pelaksanaan program sekaligus memperluas manfaat organisasi bagi masyarakat.

“Kami mengimbau advokat di Banten yang mau terlibat bersama untuk penguatan organisasi dipersilakan bergabung,” ujarnya.

Di sisi lain, Yayan menegaskan bahwa organisasi advokat juga perlu memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan perlindungan anggotanya. Menurut dia, organisasi tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga harus menghadirkan pelayanan yang nyata bagi para advokat dalam menjalankan profesinya.

“Maka dari itu, di Peradi RBA salah satu tujuannya pelayanan terhadap anggota,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kualitas organisasi advokat dalam memberikan perlindungan profesi. Menurut Yayan, bertambahnya jumlah organisasi advokat perlu diimbangi dengan komitmen terhadap kualitas, kualifikasi, dan perlindungan bagi para anggotanya.

“Makin banyak organisasi advokat, tetapi yang memiliki kualitas maupun kualifikasi bagus untuk perlindungan terhadap anggota itu jarang,” pungkasnya.

Melalui rencana program bantuan hukum gratis tersebut, Peradi RBA Banten Raya diharapkan dapat memperkuat perannya, baik dalam mendukung profesi advokat maupun membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. (*)

LAINNYA