DePA-RI Gandeng UNISRI, Perkuat Pendidikan dan Integritas Calon Advokat

waktu baca 4 menit
Sabtu, 24 Okt 2026 09:07 39 Nazwa

SOLO | TD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menggandeng Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo untuk memperkuat pendidikan dan integritas calon advokat melalui kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di kampus UNISRI, Jumat (23/10/2026).

Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen DePA-RI untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi. Pendidikan calon advokat diharapkan tidak hanya membekali peserta dengan kompetensi hukum, tetapi juga membentuk karakter, integritas, dan tanggung jawab etis dalam menjalankan profesi.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta sejumlah pengurus DPD Jawa Tengah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.

Dari pihak UNISRI, kegiatan dihadiri Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., beserta jajaran wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan kepala biro.

Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga menandatangani nota kesepahaman serta menjalin silaturahmi dengan sejumlah mitra dari kalangan perguruan tinggi, lembaga peradilan, dan penyelenggara pemilihan umum.

Pendidikan Advokat Harus Membentuk Karakter

Luthfi Yazid menegaskan bahwa pendidikan calon advokat tidak boleh sekadar berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi. Menurut dia, pendidikan tersebut harus menjadi fondasi pembentukan advokat yang kompeten, berkarakter, berintegritas, dan profesional.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” kata Luthfi.

Ia menilai tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial.

Karena itu, calon advokat perlu dibekali kemampuan yang tidak terbatas pada litigasi, hukum acara, dan penyusunan dokumen hukum. Kompetensi tersebut juga mencakup penyusunan legal opinion atau pendapat hukum, legal due diligence atau uji tuntas hukum, pemahaman etika profesi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), komunikasi publik, serta penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap penyelenggaraan PKPA dapat mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis dari advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.

Kerja sama ini juga diharapkan membuka peluang pengembangan berbagai kegiatan akademik bersama, seperti seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.

Dorong Advokat Berpihak pada Keadilan

Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI juga memiliki makna tersendiri karena nama universitas tersebut merujuk pada Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal atas keberanian dan perjuangannya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun saat menjalankan operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon. Nilai keberanian, karakter, dan integritas yang melekat pada sosoknya dinilai sejalan dengan semangat pembentukan advokat yang berprinsip dan bertanggung jawab.

Luthfi menegaskan, tujuan pendidikan profesi advokat bukan sekadar menambah jumlah advokat, melainkan memastikan lahirnya praktisi hukum yang kompeten, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan serta kepada mereka yang less in power,” tutur Luthfi.

Menurut dia, kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum. Advokat tidak hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga harus mampu menjaga independensi, menjunjung tinggi etika profesi, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

DePA-RI berharap kolaborasi dengan UNISRI menjadi langkah konkret untuk memperkuat pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam pembangunan hukum serta mewujudkan kepastian hukum yang adil sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Rls/Aat SS)

LAINNYA