Polisi Ringkus Maling di Kapal, Kerugian Rp800 Juta

waktu baca 6 menit
Kamis, 22 Okt 2026 20:50 3 Redaksi

CILEGON | TD — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap dua kasus dugaan pencurian suku cadang kapal yang terjadi di perairan Kabupaten Serang dan kawasan PLTU Suralaya, Kota Cilegon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total kerugian perusahaan pelayaran diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara berbeda, yakni pencurian di kapal MV Bulk Halmahera dan MV Rasuna Baruna, serta dugaan penadahan barang hasil pencurian.

Pengungkapan kasus dilakukan personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Banten melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penelusuran barang bukti.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian dan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk di lapangan.

“Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka,” ujar Eko, Kamis (22/10).

Pencurian di MV Bulk Halmahera

Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, ketika kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines sedang berlabuh di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 03.40 WIB setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin. Nakhoda bersama chief officer kemudian memeriksa sejumlah bagian kapal dan meninjau rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut, terlihat tiga orang tidak dikenal naik melalui buritan sebelah kiri menuju area bengkel mesin atau workshop. Mereka diduga naik sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali sekitar pukul 02.06 WIB.

Sejumlah suku cadang dilaporkan hilang, di antaranya dua piston, berbagai komponen piston ring, oil scraper ring, dua flap valve berukuran dua inci, satu butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta stud bolt dan cylinder head.

Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga melibatkan empat orang yang menggunakan perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning. Tiga orang diduga naik ke kapal untuk mengambil barang, sedangkan seorang lainnya menunggu di perahu untuk mengawasi situasi.

Pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten mengamankan BS di rumah kontrakannya di Desa Kertasana dan RS di rumah kontrakannya di Desa Mangkunegara. Kedua lokasi berada di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan JP pada 13 Oktober 2026 di wilayah Jakarta Utara. JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian dalam kasus MV Bulk Halmahera.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, BS dan RS mengakui keterlibatan dalam pencurian di kedua kapal. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang ditangani.

Pencurian dengan Kekerasan di MV Rasuna Baruna

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, saat kapal MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna bersandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.

Menurut hasil penyidikan, seorang awak kapal yang bertugas sebagai Mualim IV sedang melakukan pengecekan di bagian buritan ketika diduga ditarik dan disekap pelaku. Korban juga disebut diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak atau melakukan perlawanan.

Dalam waktu bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal.

Sekitar pukul 04.28 WIB, pelaku terlihat membawa kotak berisi barang dari ruang mesin menuju bagian belakang kapal. Lima menit kemudian, para pelaku turun ke perahu dan melepaskan korban.

Setelah dibebaskan, korban merekam perahu yang meninggalkan kapal menggunakan telepon genggam sambil meminta pertolongan dan mengaktifkan alat komunikasi HT untuk membangunkan awak kapal lainnya.

Peristiwa tersebut terekam CCTV kapal dan video telepon genggam korban. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.

Dalam perkara ini, tiga unit connecting rod assembly atau komponen penghubung pada mesin kapal dilaporkan hilang. Kerugian PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Penyidik juga mencatat tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni WS, SL, dan SS. Polisi masih menelusuri keberadaan ketiganya untuk mendalami keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Modus dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau bersandar dan dinilai sepi. Setelah menemukan sasaran, mereka mendekati kapal dengan mematikan mesin perahu, kemudian mengayuh menuju bagian buritan.

Untuk naik ke kapal, pelaku diduga menggunakan batang bambu dan tali tambang yang dilengkapi besi pengait. Setelah berhasil naik, mereka mencari akses menuju ruang mesin atau tempat penyimpanan suku cadang. Jika menemukan pintu terkunci, pelaku diduga merusak gembok menggunakan peralatan yang dibawa.

Dalam kasus MV Bulk Halmahera, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu, satu unit mesin perahu, dua dayung kayu, besi pengait, tali tambang, headlamp, pisau cutter, dan telepon genggam.

Sementara itu, dalam perkara MV Rasuna Baruna, barang bukti yang diamankan meliputi dua gembok rusak, rantai besi sepanjang sekitar dua meter, serta dua flashdisk berisi rekaman CCTV.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka menyampaikan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu alasan mereka melakukan pencurian. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Penyidikan Berlanjut

Ditpolairud Polda Banten menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidik masih melanjutkan pemberkasan serta mendalami keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal tersebut. Sementara itu, tersangka yang diduga melakukan penadahan dijerat Pasal 591 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri keterlibatan setiap pihak.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak serta keberadaan orang-orang yang masih dicari. Kami mengimbau pemilik kapal dan awak kapal agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” ujarnya.

Perwakilan korban mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Banten dalam menindaklanjuti laporan dan mengungkap kedua kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Banten yang telah menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas serta para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga upaya ini dapat memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha pelayaran dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkap perwakilan korban. (Rls/Red)

LAINNYA