Pilar Beri Batas Waktu Pengelola Air Serpong Lagoon, Warga Bisa Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 15:52 52 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memberikan batas waktu hingga pekan depan kepada pengelola air bersih Perumahan Serpong Lagoon untuk membahas tuntutan kompensasi warga yang terdampak pencemaran air.

Hal tersebut dikatakan usai melakukan pertemuan antara warga Lagoon, Pemkot Tangsel serta pihak perusahaan PT Arla Poetra Soegama (APS) dikawasan perkantoran Lengkong, Serpong Utara, Rabu, (21/10/2026).

Hingga saat ini, sekitar 176 warga dilaporkan mengalami diare akibat dugaan kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) pada air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pilar mengatakan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuannya dengan warga pekan lalu serta rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tangsel.

Menurutnya, pengelola air bersih harus bertanggung jawab atas dampak yang dialami masyarakat, mengingat warga selama ini membayar layanan air tersebut.

Pilar menyebut warga berhak mengajukan kompensasi atas kerugian yang dialami, baik materiil maupun nonmateriil, sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Ia meminta warga menyampaikan rincian kerugian kepada perusahaan, termasuk biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit akibat gangguan kesehatan yang dialami.

“Saya berikan waktu kepada pengelola sampai hari Senin. Silakan berdiskusi di perusahaan, kompensasi apa saja yang bisa diberikan,” kata Pilar.

Jika hingga batas waktu tersebut belum ada kesepakatan, warga dapat mempertimbangkan jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen.

Di sisi lain, persoalan kualitas air juga masih menjadi perhatian. Pilar mengungkapkan, hasil pengujian terakhir menunjukkan kadar bakteri E. coli masih tinggi.

Pemerintah daerah mendorong pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui sumber kontaminasi, baik dari sistem pengolahan air, sumber air baku, maupun jaringan perpipaan.

“Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Tangsel menjajaki kerja sama antara Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dan pengelola Serpong Lagoon untuk penyediaan air bersih,” ucapnya.

Menurut Pilar, komunikasi kedua pihak mulai menemukan titik temu. Kesepakatan melalui nota kesepahaman atau MoU diharapkan segera terwujud, meski skema investasi masih dibahas.

Sementara itu, Pemkot Tangsel telah menyalurkan 20.000 liter air bersih untuk membantu memenuhi kebutuhan warga selama penanganan berlangsung.

Pilar menegaskan, pengelola tetap bertanggung jawab menyediakan air bersih sementara karena layanan tersebut selama ini dibayar oleh masyarakat.

“Harapannya penyelesaian kompensasi dan pembenahan sistem distribusi dapat segera dilakukan sehingga warga memperoleh ganti rugi yang layak sekaligus jaminan akses air bersih yang aman,” tutupnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA