Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri sekaligus meninjau pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sukamulya sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-394 Kabupaten Tangerang untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum perkawinan. (Foto: Ist) TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026), melalui kolaborasi Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Program ini ditujukan bagi pasangan yang membutuhkan pengesahan perkawinan agar memiliki kepastian status hukum serta dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan sidang isbat nikah terpadu merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, pasangan yang sebelumnya menghadapi kendala pencatatan perkawinan dapat memperoleh pendampingan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para camat, para kepala KUA, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Intan.
Menurutnya, kepastian hukum perkawinan memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan hak-hak anggota keluarga. Dokumen perkawinan dapat menjadi bagian penting dalam pengurusan berbagai keperluan administrasi, termasuk dokumen kependudukan bagi pasangan dan anak-anak mereka.
Karena itu, Pemkab Tangerang terus mendorong pelayanan yang mudah dijangkau agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan tanpa menghadapi hambatan yang tidak perlu.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat melalui Program Isbat Nikah ini,” ungkapnya.
Pelaksanaan di Kecamatan Sukamulya merupakan bagian dari rangkaian Program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG).
Penyelenggaraan secara terpadu memungkinkan masyarakat memperoleh layanan dari sejumlah instansi terkait dalam satu rangkaian kegiatan. Pola pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah proses pengesahan perkawinan sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta berasal dari lima kecamatan, yakni Sukadiri, Gunung Kaler, Mekar Baru, Sukamulya, dan Kresek.
Berdasarkan rincian yang tercantum dalam keterangan kegiatan, Kecamatan Sukadiri diikuti 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kresek tujuh pasangan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menjelaskan bahwa perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan kendala dalam pengurusan sejumlah dokumen dan pemenuhan hak keluarga. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak.
“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandasnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur pelayanan terpadu sidang keliling. Mekanisme tersebut memungkinkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui program ini, Pemkab Tangerang berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap pengesahan perkawinan dan layanan administrasi terkait. Kepastian hukum tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan hak keluarga sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau masyarakat. (*)