PPMAN Desak RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan dari Kriminalisasi dan SLAPP

waktu baca 7 menit
Kamis, 8 Okt 2026 15:27 57 Redaksi

JAKARTA | TD — Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memperkuat perlindungan masyarakat adat dan para pembelanya dari kriminalisasi serta tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Desakan tersebut disampaikan PPMAN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

PPMAN menilai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak cukup hanya diwujudkan melalui pengakuan administratif atau deklaratif. Perlindungan tersebut harus memberikan kepastian ketika masyarakat adat mempertahankan wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, mengatakan masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius dalam mempertahankan hak-haknya. Konflik dengan pihak lain, termasuk dalam persoalan pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan usaha, tidak jarang berkembang menjadi perkara hukum pidana.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif,” kata Surti dalam RDPU.

Menurut dia, persoalan menjadi semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang pada dasarnya berakar pada persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, atau belum jelasnya status pengakuan masyarakat adat.

PPMAN mencatat adanya persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Pendekatan pidana yang prematur dalam konflik agraria di wilayah masyarakat adat dinilai dapat berdampak terhadap hak masyarakat adat maupun pembela hak asasi manusia.

Karena itu, PPMAN meminta perlindungan dari kriminalisasi ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dalam RUU tersebut.

Dorong Anti-Kriminalisasi dan Anti-SLAPP

Nur Amalia dari PPMAN mengatakan RUU Masyarakat Adat perlu secara tegas memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau SLAPP.

“RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ujarnya.

Menurut Nur Amalia, prinsip perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak lingkungan dan hak masyarakat telah memiliki sejumlah rujukan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66, PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025.

Ia mengatakan kriminalisasi dapat digunakan untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adat dan hak ulayat.

“Kriminalisasi ini sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya. Ini terjadi di banyak tempat sehingga akumulasi konflik semakin meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.

Namun, PPMAN menegaskan perlindungan dari kriminalisasi bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada masyarakat adat atau menghapus pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana.

Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat adat ketika mereka menjalankan hak-hak yang diakui hukum.

Baleg Soroti Perlindungan Masyarakat Adat

Desakan PPMAN mendapat perhatian dari sejumlah anggota Baleg DPR RI yang hadir dalam RDPU.

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung, mengatakan Baleg telah berkoordinasi mengenai jadwal pembahasan RUU Masyarakat Adat.

“Pada masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat. Diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat,” kata Martin.

Ia juga meminta seluruh pihak mengawal proses penyusunan DIM agar pembahasan RUU dapat berjalan sesuai target.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan agraria.

Menurut dia, sejarah pertanahan Indonesia menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan perlindungan masyarakat adat. Karena itu, persoalan kriminalisasi juga perlu mendapat perhatian dalam kerangka reforma agraria.

“Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan kita. Kedua, tentang kriminalisasi menjadi hal yang krusial. UU Reforma Agraria akan memproteksinya secara hukum, apakah itu masyarakat, pendamping maupun advokat,” ujarnya.

Khozin menegaskan penyelesaian konflik masyarakat adat tidak semestinya mengedepankan pendekatan kriminalisasi. Ia mendorong pendekatan yang lebih humanis dan persuasif.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Toni Tesar, mengatakan RUU Masyarakat Adat harus mampu mencegah hukum pidana menjadi instrumen penyelesaian konflik masyarakat adat.

“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana,” katanya.

Menurut Toni, RUU tersebut juga harus memberikan kepastian mengenai status masyarakat adat.

“RUU masyarakat adat harus mampu menjadi instrumen penyelesaian hak bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta PPMAN memperjelas bentuk-bentuk tindakan hukum yang berpotensi menjadi instrumen pembalasan terhadap masyarakat adat maupun pihak yang memperjuangkan hak mereka.

Ia menilai konsep perlindungan dari kriminalisasi perlu dirumuskan secara konkret dalam RUU agar tidak berhenti pada norma yang abstrak.

Hak Ulayat dan Restitusi

Selain kriminalisasi, RDPU juga membahas persoalan hak ulayat dan pemulihan hak masyarakat adat.

Nur Amalia menjelaskan, dalam kerangka UU Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA), pemulihan hak tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak.

Menurutnya, redistribusi diperuntukkan bagi tanah negara, sedangkan masyarakat adat telah ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, hak ulayat masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam kebijakan pemulihan hak.

PPMAN juga mendorong agar masyarakat adat menjadi salah satu subjek yang mendapat perhatian dalam implementasi reforma agraria.

Kepastian Wilayah Adat

PPMAN turut menyoroti pentingnya kepastian mengenai subjek dan wilayah adat. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), menurut PPMAN, telah melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat dan wilayahnya.

Identifikasi tersebut mencakup sejarah masyarakat adat, struktur dan pemerintahan adat, hingga batas wilayah adat. Namun, belum seluruh masyarakat adat telah teregistrasi.

PPMAN juga menyoroti keberadaan peraturan daerah yang mengakui dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Disebutkan terdapat sekitar 200 Perda yang telah memberikan pengakuan dan perlindungan, tetapi sebagian masih bersifat umum sehingga membutuhkan aturan pelaksana yang lebih rinci.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menilai dokumentasi sejarah dan nilai-nilai masyarakat adat penting untuk menjaga keberlanjutan hak masyarakat adat.

“Ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,” katanya.

Ia mendorong masyarakat adat mendokumentasikan sejarah, nilai luhur, dan identitas mereka agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, menekankan pentingnya memperhatikan batas-batas wilayah adat dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

RUU Masyarakat Adat dan Investasi

PPMAN juga menilai RUU Masyarakat Adat tidak semestinya dipandang bertentangan dengan investasi.

Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai dapat memperjelas mekanisme negosiasi antara masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat dengan investor yang akan masuk ke wilayah adat.

Dalam konteks tersebut, PPMAN menyoroti prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat adat yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan.

Masyarakat adat, menurut PPMAN, perlu memperoleh informasi mengenai rencana pemanfaatan wilayah mereka. Apabila terdapat rencana pemanfaatan melalui Hak Guna Usaha (HGU), konsultasi dengan masyarakat adat perlu dilakukan terlebih dahulu.

Perda Harus Inklusif

Syamsul Alam Agus dari PPMAN menyoroti keberadaan sebagian masyarakat adat yang memilih mengisolasi diri secara sukarela. Kelompok tersebut, menurut dia, menghadapi ancaman kepunahan atau depopulasi dan perlu masuk dalam pembahasan kebijakan.

Ia juga menekankan perlunya harmonisasi regulasi apabila RUU Masyarakat Adat disahkan, termasuk konsep pemulihan yang holistik dalam Perda.

Syamsul mengingatkan agar Perda masyarakat adat bersifat inklusif dan tidak berubah menjadi instrumen persekusi terhadap kelompok atau suku lain.

Sementara Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat meminta mekanisme pembentukan Perda masyarakat adat tidak terlalu dipengaruhi kepentingan politik daerah.

Menurut Veni, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam proses tersebut, tetapi mekanismenya harus sederhana dan tidak berlapis sehingga tidak menambah beban masyarakat adat.

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan RUU Masyarakat Adat harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya sekaligus membuka ruang partisipasi dalam pengambilan kebijakan.

“Negara harus hadir memastikan perlindungan bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik masyarakat adat yang berbeda sehingga bentuk perlindungannya perlu mempertimbangkan kekhasan masing-masing wilayah.

Ia menilai masyarakat adat memiliki hubungan erat dengan alam dan dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.

RDPU tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak hanya berkaitan dengan pengakuan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan dari kriminalisasi dan SLAPP, kepastian wilayah adat, pemulihan hak ulayat, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan, hingga hubungan masyarakat adat dengan investasi.

Bagi PPMAN, pengakuan negara terhadap masyarakat adat harus diterjemahkan ke dalam perlindungan hukum yang konkret agar masyarakat adat dan para pembela haknya tidak menjadi korban penggunaan hukum pidana secara sewenang-wenang. (Ril)

LAINNYA