BANTEN| TD — Brigadir NP, anggota Polres Kota Tangerang yang membanting mahasiswa UIN Banten Muhamad Fariz Amrullah dijatuhi sanksi terberat secara berlapis. Sanksi tersebut mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari hingga mutasi.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri. Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Selain itu, Brigadir NP juga terkena mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Putusan sanksi Brigadir NP tersebut merupakan hasil sidang etik Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Kota Tangerang terhadap Brigadir NP pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Shinto mengatakan sidang diawasi langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri. Sidang juga dihadiri oleh Fariz selaku korban dan tiga orang temannya.
Shinto mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota.
Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan, yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri. (Faraaz/Rom)