Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M saat berbicara pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Gedung Parlemen, Rabu 23 September 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI) JAKARTA | TD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan sekaligus memulihkan kerugian negara dan kepercayaan publik.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 23 September 2026.
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburrahman, S.H., M.H., itu juga menghadirkan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung beserta jajaran.
Dalam siaran pers DPP DePA-RI, Minggu (27/9/2026), Luthfi mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan.
Menurut dia, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga integritas aparat penegak hukum.
Luthfi mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne dan Mitamayama Sozaburo yang menekankan pentingnya kualitas manusia yang menjalankan hukum serta nilai moral dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum membutuhkan integritas penegak hukum dan aturan yang kuat. Tanpa keduanya, hukum akan kehilangan daya tegaknya,” kata Luthfi.
RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda pembaruan hukum selama beberapa periode pemerintahan.
Gagasan tersebut mulai mengemuka pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009, yang kemudian diikuti penyusunan Naskah Akademik oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 2012.
Pembahasan kemudian berlanjut pada era Presiden Joko Widodo melalui sejumlah agenda reformasi hukum.
Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembahasan kembali mendapatkan perhatian. Ketua Komisi III DPR RI dalam RDPU tersebut menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
DePA-RI menilai percepatan regulasi tersebut sejalan dengan kebutuhan memperkuat kepastian hukum dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam kerangka pemberantasan korupsi, pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu instrumen penting.
Luthfi menilai sejumlah instrumen hukum yang telah tersedia, termasuk UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan UU PPLH, serta keberadaan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, dan BPKP, masih perlu diperkuat melalui mekanisme perampasan dan pemulihan aset yang lebih efektif.
“Meskipun Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum dan lembaga penegak hukum, penindakan saat ini belum maksimal,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, DePA-RI menyoroti tiga area yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, pengelolaan dan pengembalian aset secara adil. DePA-RI menilai mekanisme pemulihan aset harus transparan dan akuntabel serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak korban.
Luthfi mencontohkan perkara First Travel yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana. Ia menilai aset yang berasal dari dana korban perlu ditempatkan dalam kerangka pemulihan hak korban secara proporsional.
Kedua, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut memungkinkan tindakan terhadap aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.
Menurut DePA-RI, mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan, atau hilang selama proses hukum berlangsung.
Namun, penerapannya harus tetap menghormati due process of law, prinsip keadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ketiga, penguatan transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akses publik.
DePA-RI mengusulkan adanya sistem digital terintegrasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses pengelolaan dan pengembalian aset secara transparan dan berkala.
Luthfi juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Menurut dia, kewenangan negara untuk merampas aset harus dibatasi prinsip rule of law, due process of law, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beriktikad baik.
“Undang-Undang Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah agar tidak mudah disalahgunakan dan tidak bergantung pada aturan pelaksana yang justru mereduksi fungsi undang-undang,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas lembaga yang nantinya mengelola aset hasil perampasan. Pengelolaan tersebut, kata dia, harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Dalam RDPU tersebut, DePA-RI menyampaikan empat rekomendasi strategis terkait RUU Perampasan Aset.
Pertama, menempatkan kejahatan keuangan tertentu sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan langkah penanganan efektif, termasuk optimalisasi kerja sama internasional untuk pelacakan dan pemulihan aset.
Kedua, mencegah penyalahgunaan kewenangan. DePA-RI menilai regulasi harus memiliki mekanisme pengawasan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan politik atau menjatuhkan pihak tertentu.
Ketiga, penerapan pembuktian terbalik secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak hukum pihak yang berhadapan dengan proses perampasan aset.
Keempat, memperkuat sinergi antar-lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, dan LPSK.
Luthfi menegaskan keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas.
“Keberhasilannya juga harus dilihat dari komitmen negara dalam mengelola aset secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban, atau negara,” ujarnya.
Ia menggambarkan Indonesia sebagai sebuah kapal besar yang tengah berlayar. Menurutnya, pembiaran terhadap kejahatan keuangan dapat menjadi persoalan serius apabila tidak diikuti mekanisme pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset yang efektif.
Dalam RDPU tersebut, Luthfi didampingi Nirdamewati Sihite, S.H., Bachtiar Marasabessy, S.H., Kunthi Dyah Wardani, S.H., dan Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. (Rls/Aat SS)