Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Winong Permai Adukan Jalan Rusak dan Ancaman Banjir

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Agu 2026 09:08 46 Redaksi

TANGERANG | TD — Warga Perumahan Winong Permai, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mengadukan kondisi lingkungan mereka kepada anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Millah, Selasa (11/8).

Warga mengeluhkan minimnya pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut yang disebut telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Ironisnya, permukiman yang berdiri sejak 1998 itu hanya berjarak beberapa langkah dari Kantor Kelurahan Sudimara Timur.

Sejumlah persoalan infrastruktur masih dihadapi warga, mulai dari jalan yang rusak, drainase dangkal dan dipenuhi sedimentasi, hingga ancaman genangan dan banjir setiap musim hujan. Penerangan Jalan Umum (PJU) juga belum tersedia di kawasan tersebut.

Saat diterima Saiful Millah, Ketua RT 03 Winong Permai, Basuki Setiawan, berharap DPRD Kota Tangerang dapat mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut.

Menurut Basuki, pengambilalihan PSU oleh Pemerintah Kota Tangerang diperlukan agar pembangunan dan perbaikan fasilitas umum di lingkungan warga dapat segera dilakukan.

Persoalan legalitas dari pengembang disebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses penyerahan PSU dan perbaikan infrastruktur berlarut-larut.

Warga Winong Permai, Panca Supriyadi, mengatakan kondisi infrastruktur di kawasan tersebut semakin memburuk dan mulai mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

“Jalannya rusak parah, drainasenya juga mendangkal akibat sedimentasi. Setiap musim hujan kami selalu khawatir karena genangan dan banjir terus terjadi,” ujar Panca kepada Saiful.

Panca menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban warga sebagai pembayar pajak. Ia menyebut warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

“Kewajiban sudah kami lakukan, tetapi hak tidak kami terima,” katanya.

Dari sisi administrasi, Panca menyebut warga telah melengkapi dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Pemerintah Kota Tangerang. Dokumen tersebut, antara lain, mencakup surat hibah dari pemilik tanah yang sebelumnya menjual kavling kepada warga.

Saiful Janji Tindak Lanjuti

Menanggapi pengaduan tersebut, Saiful Millah menyatakan akan menindaklanjutinya dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Saat dialog berlangsung, Saiful bahkan menghubungi Lurah Sudimara Timur serta pejabat terkait melalui sambungan telepon. Di hadapan warga, dia meminta jajaran birokrasi segera merespons persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.

“Saya sebagai anggota dewan melihat warga tetap membayar pajak tetapi tidak mendapat sentuhan pembangunan. Ini tentu sangat merugikan,” kata Saiful.

Dia memastikan persoalan yang disampaikan warga Winong Permai akan dibawa ke pembahasan bersama dinas terkait untuk mencari solusi atas status PSU sekaligus kebutuhan pembangunan infrastrukturnya.

Status PSU Jadi Sorotan

Warga menilai persoalan administrasi terkait status PSU tidak semestinya terus menjadi alasan tertundanya pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur penyerahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagai aset publik.

Selain itu, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya atau dinyatakan pailit. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, warga menilai Pemkot Tangerang memiliki dasar untuk melakukan verifikasi terhadap PSU di Winong Permai, menetapkannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD), serta mengalokasikan anggaran perbaikan melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

“PSU pada akhirnya merupakan aset negara atau aset pemerintah daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya melayani masyarakat justru dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun,” kata Asnil Bambani, salah seorang warga. (*)

LAINNYA