KDMP Belum Dipahami Publik, IPO Soroti Risiko Jadi “Ritel Baru”

waktu baca 5 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 19:03 121 Redaksi

JAKARTA | TD — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menghadapi persoalan serius di tengah upaya pemerintah menjadikannya sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. Bukan hanya tingkat pemahaman publik yang masih rendah, konsep bisnis KDMP juga dinilai belum berhasil dikomunikasikan secara jelas sehingga sebagian masyarakat justru mempersepsikannya tak jauh berbeda dengan minimarket.

Temuan tersebut tercermin dalam survei Indonesia Political Opinion (IPO) periode Agustus 2026. Hanya 18 persen responden yang mengaku mengetahui KDMP sekaligus pernah melihat gedungnya.

Sebanyak 43 persen mengetahui KDMP tetapi belum pernah melihat gedungnya. Sementara 13 persen hanya mengetahui nama program dan 26 persen mengaku tidak mengetahui KDMP sama sekali.

Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan, angka tersebut menunjukkan persoalan KDMP bukan semata soal popularitas, melainkan pemahaman masyarakat terhadap bentuk dan fungsi program.

“Jadi tahu nama program itu artinya dia juga tidak paham. Bentuknya KDMP akan seperti apa itu mereka tidak paham,” kata Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Temuan tersebut, menurut Dedi, semakin terlihat dalam pendalaman kualitatif yang dilakukan tim IPO melalui probing interview. Dari pendalaman itu, muncul persepsi bahwa KDMP dipahami sebagian masyarakat sebagai koperasi yang hanya menyediakan kebutuhan pokok warga desa.

“Yang paling banyak itu Koperasi Desa Merah Putih itu dikira bukan seperti retail,” ujarnya.

Dedi mengatakan, masyarakat umumnya membayangkan KDMP sebagai pemasok pupuk, beras, telur dan minyak. Mereka belum memahami bahwa dalam praktiknya KDMP juga diproyeksikan menyediakan barang layaknya toko ritel.

“Mereka tidak tahu bahwa KDMP itu dalam praktiknya itu tidak berbeda dengan retail, dengan minimarket yang barang-barang termasuk snack anak-anak itu ada,” katanya.

Menurut Dedi, persepsi tersebut terutama terjadi pada masyarakat yang belum mengetahui secara langsung atau belum pernah melihat fasilitas KDMP.

“Sebagian besar pikirkan bagi mereka yang tidak tahu dan tidak menyaksikan gedungnya itu adalah KDMP itu hanya menyuplai kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang betul-betul pokok ada di desa,” ujarnya.

Dipersepsikan Seperti Minimarket

Persoalan persepsi publik itu juga disoroti anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera yang menjadi salah satu penanggap dalam rilis survei tersebut. Ia menilai KDMP sebenarnya memiliki basis kebijakan yang kuat, tetapi sebagai sebuah produk belum mampu menarik perhatian publik.

“Tetapi lagi-lagi seperti MBG (makan bergizi gratis), KDMP ini sebagai sebuah produk tidak mampu menarik perhatian publik. Padahal secara esensi, secara kebijakan publik, ini kalau betul-betul bisa, buat saya Pasal 33 itu memenuhi kerangka institusionalnya di KDMP,” kata Mardani.

Menurutnya, pekerjaan rumah pemerintah berikutnya adalah memastikan model bisnis KDMP benar-benar jelas dan mampu menerjemahkan gagasan koperasi ke dalam praktik ekonomi masyarakat.

“Tinggal model bisnisnya,” ujarnya.

Mardani mengakui persepsi publik terhadap KDMP saat ini cenderung menyamakannya dengan bisnis ritel yang sudah dikenal masyarakat.

“Kemudian tadi teman-teman, persepsi publiknya memang ini hampir sama dengan minimarket, bahasanya gitu. Padahal esensinya jauh lebih dalam dari itu,” katanya.

Ia menilai substansi koperasi semestinya tidak berhenti pada aktivitas jual-beli barang, tetapi harus mencerminkan semangat ekonomi kerakyatan.

“Kalau demokrasi dari rakyat, ke rakyat, untuk rakyat. Kalau koperasi ya dalam ekonomi, semuanya untuk rakyat,” ujar Mardani.

Dari Aset Berpotensi Jadi Liabilitas

Mardani menyebut kondisi tersebut sebagai catatan besar bagi pemerintah. Terlebih, menurut dia, PKS sebagai bagian dari pemerintahan akan mencoba mengelaborasi kembali persoalan tersebut.

“Buat saya ini dua produk unggulan, tapi dengan dua persepsi yang sangat buruk. Alih-alih jadi aset, malah jadi liabiliti,” katanya, merujuk pada KDMP dan MBG.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya persoalan komunikasi kebijakan yang lebih luas. Program yang dirancang sebagai unggulan pemerintah justru berpotensi menghadapi persoalan legitimasi apabila publik tidak memahami manfaat dan mekanisme kerjanya.

Mardani juga menyinggung aspek anggaran yang menurutnya tidak dapat dipisahkan dari evaluasi kedua program tersebut.

“Termasuk tentu tidak bisa dipungkiri, memang banyak juga anggaran yang terserap kedua ini, mengganggu kestabilan program-program yang lain,” ujarnya.

Pertanyaan Besar: Apa Pembeda KDMP?

Sorotan Dedi dan Mardani bertemu pada satu persoalan: model KDMP dan manfaat ekonominya belum berhasil dipahami publik secara utuh.

Data IPO menunjukkan 61 persen responden belum pernah menyaksikan gedung KDMP atau hanya mengetahui namanya. Bahkan, dalam pertanyaan mengenai keyakinan terhadap keberhasilan KDMP, 46 persen responden menyatakan tidak yakin dan 12 persen tercatat dalam kategori “sangat tidak puas” pada paparan survei. Sementara yang menyatakan yakin sebesar 23 persen.

Bagi Dedi, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah karena jika KDMP pada akhirnya hanya beroperasi seperti bisnis ritel, keberadaannya berpotensi bertumpang tindih dengan pelaku usaha yang sudah lebih dulu hadir di desa.

“Kalau KDMP itu sama dengan retail, kan sudah ada retail,” kata Dedi.

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha ritel yang sudah ada juga menjalankan kewajiban perpajakan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan KDMP memiliki pembeda dan fungsi ekonomi yang lebih kuat.

“Artinya dan retail itu juga mereka sudah membayar pajak dan segala macam, saya kira menjadi tumpang tindih,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan KDMP kini bukan sekadar bagaimana membangun gedung dan menghadirkan unit usaha di desa. Pemerintah menghadapi pekerjaan yang lebih fundamental: menjelaskan apa sebenarnya KDMP, siapa yang menjadi pemilik dan penerima manfaat ekonominya, bagaimana model bisnisnya bekerja, serta apa yang membedakannya dari minimarket yang telah lama beroperasi.

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak segera dijawab, program yang dirancang sebagai instrumen ekonomi kerakyatan justru berisiko dipersepsikan sebagai sekadar jaringan ritel baru—sementara anggaran publik terus terserap untuk menopangnya.

Di titik inilah kritik Dedi dan Mardani menjadi relevan: persoalan KDMP bukan hanya soal apakah program itu ada, tetapi apakah publik memahami dan merasakan alasan mengapa program tersebut harus ada.

Survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) dilaksanakan pada 27 Juli hingga 3 Agustus 2026 dengan melibatkan 1.200 responden. Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling.

Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error sekitar ±2,9 persen. (Rom)

LAINNYA