Tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) Rampak Mancak berfoto bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta perangkat Desa Ciwarna dan Desa Cikedung usai audiensi penyampaian rekomendasi penyelesaian konflik agraria Kampung Pasir Peteuy di Kantor DLHK Provinsi Banten, Selasa (28/7). (Foto: Ist) SERANG | TD — Tim Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Rampak Mancak menyampaikan rekomendasi penyelesaian konflik agraria Kampung Pasir Peteuy kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melalui forum audiensi yang digelar di Kantor DLHK Provinsi Banten, Selasa (28/7). Rekomendasi tersebut merupakan hasil riset lapangan yang dilakukan mahasiswa selama pelaksanaan KKN sebagai masukan bagi upaya penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan.
Audiensi dihadiri Tim KKN-PPM UGM Rampak Mancak bersama perangkat Desa Ciwarna dan Desa Cikedung. Dalam forum tersebut, mahasiswa memaparkan hasil kajian mengenai konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kampung Pasir Peteuy dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sekaligus menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, serta kondisi faktual masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Salah satu pemapar, Alvino Kusumabrata, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, menjelaskan bahwa audiensi menjadi ruang strategis untuk menjembatani hasil riset akademik dengan proses perumusan kebijakan pemerintah. Selama satu bulan pelaksanaan KKN, ia melakukan penelitian mengenai persoalan agraria dan status kawasan hutan di Kampung Pasir Peteuy.
“Audiensi ini adalah cara menghubungkan kita dengan pihak pemangku kepentingan agar tercipta komunikasi yang dialogis dan konstruktif dalam memecahkan persoalan konflik tenurial a quo,” ujar Alvino.
Menurut Alvino, rekomendasi yang disusun tidak hanya bertujuan mengidentifikasi akar persoalan konflik, tetapi juga menawarkan berbagai alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DLHK Provinsi Banten menyambut baik penyampaian rekomendasi tersebut. Dalam sesi diskusi, jajaran DLHK memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan yang dipaparkan mahasiswa sekaligus menjelaskan perkembangan penanganan kasus dan sejumlah aspek regulasi yang menjadi pertimbangan dalam penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan.
Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Dr. Budi Darma Sumapradja, menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam isu agraria dan lingkungan dapat memperkaya perspektif pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif.
“DLHK Banten menyambut baik audiensi ini. Ke depan, kami berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga berbagai rekomendasi akademik dapat menjadi masukan yang konstruktif, khususnya dalam penyelesaian konflik tenurial,” kata Budi.
Audiensi berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Mahasiswa, pemerintah daerah, serta perangkat desa saling bertukar pandangan mengenai berbagai alternatif penyelesaian konflik yang dihadapi masyarakat Kampung Pasir Peteuy. Forum tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam menangani persoalan agraria yang kompleks.
Melalui kegiatan ini, Tim KKN-PPM UGM Rampak Mancak berharap hasil riset dan rekomendasi kebijakan yang telah disusun dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pengelolaan kawasan hutan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Ril)