Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait program bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta bagi siswa yang tidak diterima di SMP negeri dan melanjutkan pendidikan ke SMP swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027. (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD — Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri di Kota Tangerang Selatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kembali menyiapkan bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta per siswa bagi mereka yang melanjutkan pendidikan ke SMP swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Program ini menjadi salah satu solusi yang disiapkan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap dapat mengenyam pendidikan meski tidak tertampung di sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangsel dalam mendukung program wajib belajar sekaligus menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga.
“Kami, Pemerintah Kota Tangsel, sudah menyiapkan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh para calon siswa yang tidak terdaftar di SMP negeri, dengan nilai Rp1,8 juta per siswa di sekolah yang sudah berafiliasi dengan Dinas Pendidikan,” kata Bambang, Rabu (24/6/2026).
Menurut Bambang, bantuan pendidikan itu diharapkan dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung orang tua sekaligus memberikan kepastian bagi peserta didik untuk tetap melanjutkan pendidikan di jenjang SMP.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa bantuan pendidikan tahun ini diprioritaskan bagi peserta didik yang tidak diterima dalam SPMB SMP negeri dan memilih bersekolah di SMP swasta yang telah ditetapkan sebagai mitra program.
“Tahun ini kuota bantuan pendidikan akan diberikan kepada peserta didik di 94 sekolah swasta,” ujar Deden.
Ia menegaskan, program bantuan pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga semangat belajar generasi muda sekaligus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan akses ke sekolah negeri.
“Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta untuk setiap siswa. Ini untuk membantu meringankan beban biaya orang tua agar anaknya tetap menempuh pendidikan di jenjang SMP dan pemerintah kota hadir mendukung wajib belajar anak sesuai dengan masa pendidikannya,” jelasnya.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus sebagai warga Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA), memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki rekening bank atas nama penerima, serta bersekolah di SMP swasta yang berada di wilayah Tangsel dan menjadi bagian dari program bantuan.
Selain itu, calon penerima juga diwajibkan melampirkan fotokopi bukti pendaftaran SPMB SMP negeri tahun berjalan sebagai salah satu syarat administrasi.
Adapun proses penyaluran bantuan diawali dengan usulan dari pihak sekolah, kemudian diverifikasi oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, penerima bantuan akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh peserta didik yang tidak diterima di SMP negeri tetap memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik tanpa terkendala persoalan biaya. (*)